" Rumah kontrakan itu dijadikan gudang penyimpanan miras yang akan di perjual belikan di wilayah Tangerang, " kata Wakapolsek Cikupa, AKP M Said, Minggu (26/7) malam
Said menjelaskan, setelah mendapat laporan dari mayarakat, pihaknya langsung bergerak ke lokasi. “Setelah diperiksa ada kardus botol aqua berisi botol-botol miras,”
Sementara itu Kanitreskrim Polsek Cikupa, Iptu Sumiran menambahkan, 1000 botol miras yang disita itu terdiri dari berbagai merk seperti Mension, Jack Daniel, Rajawali, Ciu, Chivas dan Vodka. Selain itu ada juga tujuh jerigen miras.
Sumiran mengatakan, polisi sudah mengetahui pemilik miras-miras tersebut. “Pemiliknya berinisial AR. Dia sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandasnya
Dia juga menjelaskan, miras-miras itu diduga palsu. “Kalau asli apa tidaknya memang harus diuji lab dulu. Tapi kalau dilihat kasat mata, sepertinya ada perbedaan dengan miras yang asli,” katanya.
Salah seorang warga Cikupa yang mengaku bernama Wawan, berharap kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar segera mengambil langkah keras untuk mengantisipasi peredaran miras.
“Bupati harus buat peraturan yang tegas miras tidak boleh sembarangan diedarkan di masyarakat,” tandasnya
0 Response to "Polsek Cikupa Berhasil Sita Ribuan Botol Miras"
Post a Comment