Kantor Desa Di Gugat Ahli Waris, Ini Kata Dedi Sutardi

Pasca pelantikan  76 kepala desa hasil pilkades serentak beberapa bulan yang lalu, ada 3 Kepala Desa yang belum bisa melakukan aktifitas di Kantor Desa, dikarenakan kantor desa yang ada di klaim sebagai milik pribadi warga. ke tiga desa itu adalah Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg, Desa Pete Kecamatan Tigaraksa dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo

Pantauan tangerangsatu.com Kepala Desa Jambu Karya terpaksa memindahkan pusat pemerintahan desa di rumahnya, karena kantor desa di segel oleh ahli waris mantan kepala desa Mad Nur,  Kepala Desa Bakung  juga memindahkan pusat pemerintahannya di sebuah ruko, karena kantor desanya di rusak warga yang mengugat lahan kantor tersebut. Sementara itu permasalahan Kantor Desa Pete sudah terjadi sejak tahn 2013 yang lalu.

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) Kabupaten Tangerang Cucu Abdurrosyied membenarkan adanya penyegelan kantor desa tersebut. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Pemdes, lahan seluas 360 meter persegi yang terletak di persil No.589d itu tercatat sebagai aset Desa Jambu Karya.
“Saya harap masalah ini jangan berlarut-larut, jika sudah dilakukan musyawarah tidak ada titik temu, tentu harus ada proses hukum. Silakan ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan, agar pengadilan yang memutuskan,”  kata Cucu, Rabu (18/8) di Puspem Tigaraksa
Cucu menambahkan, tidak hanya Desa Jambu Karya yang bermasalah dengan kantor desa. Ada juga Desa Pete di Kecamatan Tigaraksa dan Desa Bakung di Kecamatan Kronjo. Sejak 2013, Kepala Desa Pete dan para stafnya tidak nyaman bekerja di kantor tersebut lantaran masih digugat oleh mantan kepala desa sebelumnya.
Sementara di Desa Bakung di Kecamatan Kronjo, pekan lalu kantor desanya dihancurkan oleh orang-orang yang menggugat lahan kantor desa. Akibatnya, pelayanan dialihkan di salah satu ruko yang dikontrak oleh kepala desa baru.
“Kami akan mendata aset-aset desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Jangan sampai masalah ini terus bermunculan di desa-desa lain. Apalagi jika aset desa seperti kendaraan bermotor atau aset lainnya yang hilang akibat diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ini sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum,” ujarnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, SE MBA menyesalkan terjadinya masalah tersebut. Ia menyakini Pemkab Tangerang dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Pemerintahan Desa (BPMP2D) bisa menyelesaikan permasalahan tersebut " BPMP2D pasti bisa selesaikan masalah itu " katanya

Ia menyarankan agar  BPMP2D membuat program  untuk membantu Pemerintahan Desa  dalam pendataan dan pencatatan asset milik desa, agar permasalah seperti ini tidak terulang kembali. "  Sertifikat  yang masih atas nama perseorangan, harus segera di rubah menjadi milik desa " pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kantor Desa Di Gugat Ahli Waris, Ini Kata Dedi Sutardi "

Post a Comment