TangerangSatu.com SERANG – Pemerintah
Provinsi Banten melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor
(PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Pemberian
pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 07 Juni
sampai 02 Juli kedepan, atau hanya selama Ramadan,” ujar Kepala DPPKD Banten
Nandy Mulya di Serang.
Nandy
mengatakan, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan
di seluruh Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) PKB dan BBNKB di seluruh wilayah
Banten.
“Kantor
Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama
Samsat yang berjumlah 11, Gerai 32 dan Samling (samsat keliling-red) 11 unit,”
kata Nandy.
Penghapusan
denda pajak tersebut, kata Nandy sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub)
nomor 40 tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan
pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Kebijakan
ini diberlakukan oleh Pemprov agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan
lebih intensif. Ini juga untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajak
serta mengoptimalkan penerimaan pajak,” tutur Nandy.
Nandy
juga menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan
cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang
telah berakhir masa pajaknya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan
kesempatan ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat
direalisasikan.
“Bagi
pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan
STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan
keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke
pemilik asli, bukan pemilik terdahulu,” ujarnya.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Selama Ramadhan, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus"
Post a Comment