KPK Yakin Hakim Akan Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis


KPK berharap hakim tunggal Suprapto mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hari ini memang hakim Suprapto akan membacakan putusan praperadilan itu.

"Kami optimis bahwa permohonan OCK dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya seperti itu," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji ketika dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).

Pandangan itu menurut Indriyanto berlandaskan pada pemeriksaan pokok perkara yang sudah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sidang dakwaan ditunda tetapi hakim sudah membuka sidang tersebut.

"Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentu kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre-trial yang tidak bisa lagi debatable. Praperadilan itu acara formil dan tidak bisa diartikan proses formalitas," papar Indriyanto.

Sidang praperadilan Kaligis memang telah dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2015 dan terus berlangsung hingga hari ini agenda putusan. Namun pada tanggal 20 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor sudah memulai sidang pokok perkara dengan terdakwa OC Kaligis.

Meskipun kemudian sidang pembacaan dakwaan ditunda karena Kaligis sakit, tetapi mengacu pada Pasal 82 ayat 1 KUHAP, seharusnya gugatan praperadilan gugur.

Beberapa permohonan praperadilan yang hampir serupa juga pernah digugurkan PN Jaksel karena pokok perkara sudah mulai disidangkan. Permohonan praperadilan yang digugurkan yaitu Sutan Bhatoegana, Rusli Sibua dan Suroso Atmomartoyo.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Yakin Hakim Akan Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis"

Post a Comment