KPU Kab Serang Di Duga Melakukan Pelanggaran


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten akan mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang terkait meloloskan pasangan calon yang telah ditolak pada pendaftaran tahap pertama.
Pasangan calon yang ditolak KPU Kabupaten Serang pada pendaftaran pertama 28 Juli 2015 lalu, yakni Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah yang diusung Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PBB. KPU Serang menolak karena terjadi dualisme SK kepengurusan DPC Partai Gerindra di Serang. Pasangan calon Syarif-Aep dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, KPU Kabupaten Serang menerima kembali pendaftaran pasangan Syarif-Aep pada masa perpanjangan pendaftaran, Sabtu (1/8).
Bawaslu Provinsi Banten menyatakan ada indikasi KPU Kabupaten Serang telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) No 12/2015. Indikasi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Serang karena menerima pendaftaran pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah pada perpanjangan pendaftaran, Sabtu (1/8).
Padahal, pasangan calon Syarif-Aep telah ditolak oleh KPU Kabupaten Serang pada pendaftaran pertama, 28 Juli 2015 lalu. Sedangkan PKPU No 12/2015 pasal 89A Ayat (2) berbunyi "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)."
Pada ayat 1 disebutkan "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari."
Kordinator Divisi Pengawasan Banwaslu Provinsi Banten, Eka Satyalaksana, menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang. Untuk menyatakan KPU Kabupaten Serang terbukti benar-benar melakukan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten harus melakukan kajian terlebih dahulu. "Ini baru indikasi pelanggaran, untuk menyatakan benar atau salah, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu," ujar Eka, Senin (3/8).
Selain itu, tambah Eka, dalam menerima pasangan calon Syarif-Aep, KPU Kabupaten Serang hanya berpijak pada surat edaran KPU No 402 tanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan pasangan calon yang sudah ditolak dapat diterima kembali. Sedangkan kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran. "KPU Kabupaten Serang hanya berpegang pada surat edaran. Padahal kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU," ujar Eka.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengakui pasangan Syarif-Aep pernah ditolak saat pendaftaran 28 Juli 2015 lalu. Namun berdasarkan surat KPU No 402, pasangan Syarif-Aep yang didukung Partai Gerindra, Hanura dan PBB dapat mendaftar kembali. "Berdasarkan surat edaran 402, pendaftaran pasangan Syarif-Aep bisa kami (KPU Kabupaten Serang, red) terima," ujar Nasehudin.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Kab Serang Di Duga Melakukan Pelanggaran"

Post a Comment