KPU Tangsel Tetapkan 3 Pasangan Calon

KPUD Kota Tangsel resmi menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang akan maju di Pilkada serentak bulan Desember 2015.

Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, telah diputuskan dan dikeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 36/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VII/2015 yang berisi tentang menetapkan tiga pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, yaitu:

1. Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, yang diusung oleh Partai Golkar (9 kursi), PKS (5 kursi), NasDem (3 kursi), PKB (3 kursi), PAN (3 kursi) dan PPP ( 2 kursi). Total 25 kursi DPRD.

2. Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra, yang diusung oleh Partai Gerindra (7 kursi), dan Demokrat (3 kursi). Total 10 kursi di DPRD.

3. Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Mars, yang diusung oleh PDI Perjuangan (9 kursi) dan Partai Hanura (6 kursi). Total 15 kursi.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, itu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (3)," ujar Ketua KPU Tangsel Muhamad Subhan.

Subhan menjelaskan, apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri setelah pengumuman penetapan, maka sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (4) akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10 miliar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Tangsel Tetapkan 3 Pasangan Calon"

Post a Comment