Warga Kabupaten Tangerang semakin resah dengan padamnya aliran air dari PDAM Tirta Kerta Raharja. Keluhan masyarakat pelanggan Badan Usaha Daerah (BUD) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ini semakin merata.
" Kami memahami alasan kelangkaan air baku yang membuat pasokan air bersih dari PDAM tersendat, tapi sampai kapan ? " kata Siti Julaiha (40) warga Komplek Tomang Baru Gelam Jaya Pasar Kemis, Kamis (13/8) kepada tangerangsatu.com
Ia mempertanyakan mengapa hanya pelanggan PDAM Tirta Kerta Raharja yang mengalami kesulitan air bersih, tapi tidak untuk pelanggan PT Aetra Tangerang
" Keduanya mengambil air baku dari sungai Cisadane, tapi hanya pelanggan PDAM yang mengalami padamnya aliran air, sedangkan pelanggan Aetra tidak " tanyanya
Sebelumnya, pihak PDAM Tirta Kerta Raharja melalui situs resminya meminta maaf pada para pelanggannya yang ada di wilayah kabupaten dan kota Tangerang. Menurutnya kemarau panjang dan kerusakan pintu 6 pada pintu air 10 Bendungan Pasar Baru mengakibatkan terganggunya pelayanan terhadap pelanggan.
Pihaknya (PDAM) akan mendistribusikan pasokan air bersih melalu mobil pengangkut air (tangki - red), untuk itu pihaknya meminta para pelanggan untuk menginformasikan langsung ke kantornya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya mengatakan, seharusnya Pemkab Tangerang segera merubah aturan daerah terkait Tata Kelola Air karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pasca di batalkan UU No 7 Tahun 2004, maka UU No 11 Tahun 1974 yang dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya mengatakan, seharusnya Pemkab Tangerang segera merubah aturan daerah terkait Tata Kelola Air karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pasca di batalkan UU No 7 Tahun 2004, maka UU No 11 Tahun 1974 yang dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air.
" Ya , kerjasama Pemkab Tangerang dengan PT Aetra harus ditinjau kembali, karena dalam UU no 11 tahun 1974 dilarang pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta " kata Aditya ketika di hubungi melalui telepon selulernya
Ketua Fraksi PD DPRD Kabupaten Tangerang itu juga mempertanyakan program unggulan Pemkab Tangerang untuk mengatasi banjir dan kekeringan.
" Pembangunan embong (bendungan kecil -red) di beberapa tempat yang menjadi prioritas program untuk menanggulangi bencana banjir dan kekeringan seyogjanya segera di wujudkan " pungkasnya
0 Response to "Krisis Air Bersih, Demokrat Minta Bupati Tinjau Kerjasama dengan PT Aetra"
Post a Comment