Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Presiden Joko Widodo segera
membatalkan peraturan yang membolehkan pekerja asing bekerja di Indonesia tanpa
mampu berbahasa Indonesia. Presiden KSPI Said Iqbal berpendapat, peraturan itu
terlalu berpihak kepada tenaga kerja asing (TKA) dan tidak berpihak pada
pekerja di Indonesia.
"Bila
tetap menjalankan kebijakan ini, berarti sama saja memiskinkan buruh dan
rakyat," kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (23/9/2015).
Said
Iqbal menilai, dibolehkannya TKA tak perlu bisa berbahasa Indonesia ini, erat
hubungannya dengan masuknya puluhan ribu pekerja asing dari Tiongkok ke
Indonesia.
"Kebijakan
tersebut mengancam kedaulatan bangsa, mengurangi lapangan kerja bagi buruh
indonesia," ucapnya.
Menurut
Said Iqbal, pemerintah tak perlu memberikan akses khusus bagi TKA yang ingin
bekerja di Indonesia. Sebab, kata dia, keahlian TKA juga sebenarnya bisa
dikerjakan oleh pekerja asli Indonesia.
"Tujuan
investasi untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan akan gagal karena
lapangan pekerjaan akan diisi TKA dan orang Indonesia tidak punya penghasilan
karena tidak ada pekerjaan," ucapnya.
Menteri
Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan
begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki
kemampuan berbahasa Indonesia
"Sudah
dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya
Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi
dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat
(21/8/2015).
Hanif
menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan
terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran
tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
0 Response to "KSPI Sebut Kebijakan Pemerintah Jokowi- JK Memiskinkan Pekerja "
Post a Comment