Menuju Ekonomi Kreatif

Indonesia dengan Ekonomi Kreatif. Apakah Siap?
Oleh Desy Wulandari 



Ekonomi kreatif sebenarnya telah lama tumbuh dan berkembang di masyarakat. Namun, saat ini Indonesia baru mulai kembali menggalakkan program ekonomi kreatif ini. Ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis ide yang lahir dari kreativitas setiap sumber daya manusia dan berbasis ilmu pengetahuan termasuk warisan budaya dan teknologi. Ekonomi kreatif yang sedang di galakkan di Indonesia ini memang cukup turut ikut serta dalam berkontribusi untuk pembangunan ekonomi nasional. 

Perlu kita ketahui bahwa fokus pengembangan subsektor ekonomi kreatif pada periode 2015-2019 adalah peningkatan daya saing industri kreatif dengan pemanfaatan iptek secara optimal. Menurut Irfan Wahid “ ada berbagai sektor perekonomian yang bisa di golongkan ke dalam industri kreatif antara lain fashion, desain, arsitektur, musik hingga kuliner. 

Ada dua bidang yang sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto nasional diantaranya bidang fashion dan kerajinan. Pertama, bidang fashion merupakan bidang unggulan dalam menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dan cukup untuk sebagai penyedia lapangan kerja yang potensial untuk membantu dalammengatasi pengurangan jumlah angka pengangguran di Indonesia. 

Kedua, selain bidang fashion juga bidang kerajinan, yakni seperti batik juga membantu sebagai penyumbang Produk Domestik Bruto nasional karena batik juga merupakan salah satu karya kreatif bangsa yang membawa Indonesia di kancah internasional. 

Apabila semua bidang yang berfokus pada sector ekonomi kreatif dapat dikelola dan mampu berkembang dengan baik tentu akan berpengaruh positif untuk Pendapatan Domestik Bruto Nasional. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah pembiayaan menjadi titik paling lemah di industri kreatif. Jika kita lihat hampir seluruh sub sektor kesulitan untuk memperoleh sokongan permodalan dari lembaga pembiayaan dan selain itu sudah saatnya Indonesia harus ada regulasi untuk menunjang berbagai sub secktor ekonomi kreatif yang berfokus pada industri kreatif ini. 

Mengapa regulasi diperlukan dalam program ekonomi kreatif ini? 
Regulasi di perlukan dalam pemgembangan program ekonomi kreatif karena regulasi merupakan salah satu yang sangat berpengaruh pada perkembangan ekonomi kreatif. Regulasi yang konteks untuk membatu dalam pengembangan ekonomi kreatif ini, yakni pengaturan terhadap hak kekayaan intelektual. 

Dengan adanya pengaturan hak kekayaan intelektual terhadap suatu karya atau ide maka karya atau ide tersebut akan lebih memiliki nilai lebih tinggi. Terciptanya hak kekayaan intelektual ini juga di tujukan agar karya atau ide kreatif tersebut mampu menghasilkan pendapatan. Namun jika kita ketahui mungkin memang sudah ada regulasi, namun belum begitu banyak regulasi yang spesifik untuk menangani setiap industri kreatif ini. Padahal dukungan regulasi yang kuat akan menjadikan sumber pendanaan lebih banyak dan penggunaannya menjadi lebih lancar. 

Ada beberapa regulasi yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini, yakni : pertama, membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar. Kedua, memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi industri kreatif dan adanya pembiayaan bagi setiap sector industry kreatif. 

Tanpa hal itu progam ekonomi kreatif yang sedang di galakkan Indonesia dirasa tidak akan berjalan secara maksimum. Sebenarnya apabila kita dapat memanfaatkan adanya ekonomi kreatif ini setidaknya Indonesia siap untuk menghadapi MEA yang akan masuk ke Indonesia pada akhir tahun 2015.

 Tetapi sekarang, Mampukah dan siapkah Indonesia memaksimalkan ekonomi kreatif ?

Penulis, Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menuju Ekonomi Kreatif"

Post a Comment