Meskipun tak memiliki perizinan. Pembangunan apartemen
Midtown, di Kawasan Summarecon, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa
Dua, masih berlangsung.
Pantauan dilapangan
mengabarkan, pembangunan apartemen tersebut dengan enam tower itu masih
berlanjut. Berbagai alat berat terlihat seperti crane dan alat kontruksi
lainnya.
Camat Kelapa Dua Yayat Rohiman mengaku, pihaknya tidak pernah
menerima berkas pengakuan atas proyek apartemen Midtown.
“Selama ini belum pernah ada berkas yang berkaitan dengan
Midtown. Setahu kami itu bursa mobil,” ujar Yayat Rohiman, Camat Kelapa Dua ,
Jum’at (9/10/2015).
Menurut Yayat, pihaknya tidak bisa berbuat lebih jauh karena
segala proses perizinan Midtown ranahnya Badan Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Itu wewenangnya ada di tingkat Kabupaten, bukan kecamatan.
Jangan-jangan ini trik pemasaran Midtown, sengaja bikin heboh membangun tanpa
izin,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang Akip Syamsudin
mengungkapkan, pihaknya sama sekali belum menerima berkas pengajuan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Midtown.
“Belum ada berkas pengajuan IMB masuk ke BPMPTSP,” katanya.
Terpisah anggota Komisi
1 DPRD Kabupaten Tangerang, Hj Aida Hubaida SE meminta agar aparat terkait
lebih pro aktif dalam menegakkan
Peraturan Daerah.
“Camat seharusnya
bisa menginformasikan pelanggaran terhadap Perda ke SKPD terkait, tak elok
melempar tanggungjawab ke Pemerintah Kabupaten”
tegasnya
Tugas dan fungsi Pemerintahan Kecamatan ada 3, yaitu fungsi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pembinaan masyarakat, disana bukan hanya mensosialisasikan berbagai
kebijakan dan peraturan daerah yang ada, tapi juga melakukan fungsi pengawasan.
“Ya harusnya camat segera melakukan tindakan preventif agar pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
bisa diminimalir” pungkasnya
0 Response to "Midtown Belum Urus IMB, Camat Kelapa Dua Buang Badan "
Post a Comment