Pengusaha di bidang jasa dan kontruksi berinisial AS (40) di ringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di rumahnya jalan Lingkungan Gardu Kluwung Cipare Kota Serang senin (10/8/2015) yang lalu.
Polisi menemukan dua alat hisap (bong) dan sabu seberat 0, 39 gram dan puluhan kemasan berisi sabu 1 gram dari tempat kejadian.
" Kita belum tahu yang bersangkutan itu pemakai atau pengedar, yang jelas di tempat kejadian perkara ditemukan sabu bekas pakai seberat 0, 39 gram dan puluhan kemasan sabu seberat 1 gram " kata Wakil Direktor Reserse Narkoba Polda Banten, AKP Dani Kustoni di Mapolda Banten, jumat, (14/8)
Dari pengembangan penyelidikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah mengamankan dua tersangka lain yaitu Ek dan S, sedangkan AG yang diduga sebagai pemasuk belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Ketiga tersangka pemakai barang terlarang itu diancam pasal 114 (primer) dan pasal 112 (sekunder) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
0 Response to "Nyabu, Kontraktor Di Cokok Polisi Dirumahnya "
Post a Comment