Pemkab Tangerang Ajukan 4 Raperda Ke DPRD


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

Pengajuan Raperda itu disampaikan Wakil Bupati Tangerang, H. Hermansyah di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (31/8/2015). 

Dalam penyampaian tersebut, Wakil Bupati Tangerang, H. Hermansyah mengatakan, empat raperda yang dimaksud agar secepatnya bisa diterima dan disetujui oleh DPRD.

Berikut empat Raperda yang diajukan:

1. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum TKR Kabupaten Tangerang.

2. Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotik Sumber Jaya Kabupaten Tangerang.

3. Raperda terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa dan Usaha.

4. Raperda tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Kab. Tangerang menjadi Perseroan Terbatas.

Sementara itu ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, H Sumardi, Spdi mengatakan bahwa setelah rapat paripurna ini, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang akan menyampaikan pandangan umum terhadap ke 4 Raperda yang di ajukan eksekutif.

" Fraksi-fraksi akan sampaikan pandangan umum terhadap raperda tersebut dan pemkab harus bisa menjelsakan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi  dalam rapat paripurna " jelasnya

Sumardi melanjutkan, baru setelah itu DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD  untuk membahas raperda tersebut untuk bisa dibahas lebih mendalam.

" Ya nanti panitia khusus DPRD yang akan membahasnya sebelum di paripurnakan untuk disetujui atau di tunda " pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tangerang Ajukan 4 Raperda Ke DPRD"

Post a Comment