Polisi telah menemukan adanya surat edaran larangan berjualan daging sapi di pasaran yang dilakukan oleh asosiasi tertentu.
Bareskrim Mabes Polri memeriksa pengusaha sapi di antaranya, Ketua Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia (APHI), Haji Abud, dan Joni Aliano dari asosiasi Feedlot Indonesia (Apfindo).
"Dua orang dari asosiasi itu kami mendalami surat edaran yang dibuat mereka. Dan isinya seputar larangan berjualan," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan, Direktorat tindak pidana ekonomi khsusus, Komisaris Besar Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2015.
Helmy menjelaskan, penyidik akan mendalami motif surat larangan berjualan itu. Dan rencananya penyidikan pun akan melihat pasar dan kosumen di tempat PT. Brahman Perkasa Sentosa (BPS) dan juga PT. Tunggal Unggul Mandiri, di Tangerang, Banten.
Selain itu, penyidik juga menelusuri surat itu, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Dan sejauh ini polisi masih belum mengambil kesimpulan dari proses penyidikan tersebut. "Ini baru dua yang diperiksa (asosiasi)," kata Helmy.
Sebellumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tempat penimbunan sapi di PT. Brahman Perkasa Sentosa, di Jalan Kampung Kelor, nomer 33, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga menggeledah PT. Tanjung Unggul Mandiri, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di tempat penggemukan Sapi, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat ditemukan ribuan ekor Sapi siap untuk dipotong
0 Response to "Polisi Sebut Edaran Mogok Jualan Sebabkan Mahalnya Harga Daging Sapi"
Post a Comment