Pungli Marak Dilakukan Di Jalanan Kota Tangsel

Peraturan Walikota Tangerang Selatan terkait larangan melintas bagi kendaraan bertonase besar pada jam 05.00 - 22.00 WIB sering dijadikan alat untuk pungli oleh oknum dishubkominfo Tangsel terhadap pengguna jalan yang melanggarnya. 

Joko, seorang sopir truck mengatakan dirinya bingung dengan sikap Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan dalam memberlakukan peraturan walikota, setiap dirinya meleawti jalan Rawabuntu, terkadang saya dilarang lewat, tapi setelah selesai menghadap petugas di sebuah warung, dishubkominfo petugas memperbolehkan kendaraannya meneruskan perjalanan 

" Setelah kami mengahadap petugas di sebuah warung dekat tempat razia, dishubkominfo mempersilahkan kami meneruskan perjalanan " kata sopir pengangku alat kesehatan sebagimana yg dilansir kabar6.com, Sabtu (22/8)

Joko melanjutkan, kendaraan bertonase besar yang lalu lalang menuju kawasan pergudangan taman tekno BSD tidak pernah di berhentikan oleh petugas, sementara kendaraan yang lain dilarang. 

" Mereka punya rekomendasi, makanya dibiarkan melintas meski ada larangan melintas dari jam 05.00 - 22.00 WIB " katanya. 

Kepala Bidang Angkutan pada Dishubkominfo Kota Tangsel menyampaikan bahwa yang terjadi dilapangan sudah melanggar aturan " Sopir trucknya bandel dan petugas dilapangan juga ngaco " katanya

Dalam beberapa waktu yang lalu, pengamat politik, sosial dan pemerintahan UIN Ciputat, Zaki Mubarok mensinyalir Pemkot Tangsel belum mampu melakukan tata kelola pemerintahan yang bersih. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pungli Marak Dilakukan Di Jalanan Kota Tangsel"

Post a Comment