Pernyataan Gubernur
Banten Rano Karno bahwa “ menteri bisa di reshuffle kapan saja, apalagi cuma sekretaris
daerah (sekda) menunjukan lemahnya pemahaman Rano Karno terhadap peraturan
perundang-undangan.
Hal tersubut di ungkap
oleh Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday
Suhada, Minggu (30/8) malam kepada sejumlah wartawan
“Pernyataan Rano Karno yang menganalogikan
pergantian sekda dengan pergantian menteri menunjukan yang bersangkutan tidak
memahami aturan hokum dan perundang-undangan “ katanya
Uday melanjutkan
Gubernur Banten telah mengiring issue pergantian sekretaris daerah keranah
politik. Bukan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang berlaku, yaitu UU
No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“ Menteri adalah
jabatan politik, sedangkan sekda adalah jabatan karier aparatur sipil Negara,
dimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya harus didasarkan pada
Undang-undang tersebut “ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa
sebagai Gubernur Banten, Rano dinilai sering membuat kegaduhan ketimbang
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapai oleh pemrov dan masyarakat
Banten.
“ Hak Gubernur untuk
lakukan reorganisasi, tapi jangan arogan dan menghakimi pejabat yang tidak
disukai di hadapan public “ tegasnya.
Sebelumnya di
beritakan, Gubernur Banten , Rano Karno telah mengumumkan kepada publik melalui
media bahwa dirinya telah mengajukan usulan pemberhentian Sekda Banten Kurdi
Matin kepada presiden melalui Kemdagri. Usulan itu ia kirimkan pada saat dirinya menjabat sebagai Plt
Gubernur Banten. Bahkan Rano Karno mengatakan bahwa Keppres pemberhentian sekda
itu sudah ada di Kemdagri, namun hingga saat ini wujud surat itu belum ada.
0 Response to "Rano Karno Di Nilai Arogan Dan Tak Paham Aturan "
Post a Comment