Rano Karno Di Nilai Arogan Dan Tak Paham Aturan

Pernyataan Gubernur Banten Rano Karno bahwa “ menteri bisa di reshuffle kapan saja, apalagi cuma sekretaris daerah (sekda) menunjukan lemahnya pemahaman Rano Karno terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal tersubut di ungkap oleh Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, Minggu (30/8) malam kepada sejumlah wartawan
 “Pernyataan Rano Karno yang menganalogikan pergantian sekda dengan pergantian menteri menunjukan yang bersangkutan tidak memahami aturan hokum dan perundang-undangan “ katanya
Uday melanjutkan Gubernur Banten telah mengiring issue pergantian sekretaris daerah keranah politik. Bukan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
“ Menteri adalah jabatan politik, sedangkan sekda adalah jabatan karier aparatur sipil Negara, dimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya harus didasarkan pada Undang-undang tersebut “ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai Gubernur Banten, Rano dinilai sering membuat kegaduhan ketimbang menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapai oleh pemrov dan masyarakat Banten.
“ Hak Gubernur untuk lakukan reorganisasi, tapi jangan arogan dan menghakimi pejabat yang tidak disukai di hadapan public “ tegasnya.
Sebelumnya di beritakan, Gubernur Banten , Rano Karno telah mengumumkan kepada publik melalui media bahwa dirinya telah mengajukan usulan pemberhentian Sekda Banten Kurdi Matin kepada presiden melalui Kemdagri. Usulan itu ia kirimkan  pada saat dirinya menjabat sebagai Plt Gubernur Banten. Bahkan Rano Karno mengatakan bahwa Keppres pemberhentian sekda itu sudah ada di Kemdagri, namun hingga saat ini wujud surat itu belum ada. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rano Karno Di Nilai Arogan Dan Tak Paham Aturan "

Post a Comment