Serapan APBD Banten Rendah, Marlan Akip Sarankan Rano Konsultasi Hukum Ke Kejaksaan


Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2015 masih rendah. Dari anggaran belanja tahun 2015 sebesar Rp. 8.947.633.698.000, namun laporan triwulan II, yang baru terserap sebesar Rp. 2.357.811.418.665.34 atau 26,35 persen. 

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2015 terjadi karena gagal lelangnya sejumlah proyek pembangunan.

"Banyak hal yang membuat serapan APBD rendah, selain karena gagal lelang, juga karena takut, maksudnya untuk Banten khusus, kita punya masalah yang tidak terlupakan, jadi selain karena gagal kelang, karena takut, takut pada hukum," ujar Rano, Selasa, 25 Agustus 2015.
Menurutnya, penyebab lain dari rendahnya serapan anggara adalah perencanaan pemerintah yang belum baik. Namun, saat hendak ditanya penyebab dan langkah yang akan disikapi dirinya, Rano nampak terburu-buru masuk kedalam kendaraan dinasnya.


Ia menjelaskan, penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator keberhasilan perencanaan pemerintah daerah yang telah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD). "Misalnya pembangunan Bank Banten, itu sudah menjadi perda, maka itu harus segera dilaksanakan dan terealisasi. Artinya pelaksanaan semua program yang tertuang dalam RPJMD lah yang menjadi strategi saya," kata Rano

Pengamat Politik dan kebijakan publik dari  Sentral Lumbung Aspirasi Masyarakat Indonesia (Selami) Drs Marlan Akip merasa heran dengan statemen Gubernur dalam mensikapi rendahnya serapan anggaran "  Beliau itu Gubernur atau pengamat pemerintahan " kritiknya

Menurutnya seharusnya selaku Gubernur Banten, Rano bisa memberikan solosi agar serapan anggaran dalam APBD bisa maksimal. APBD itu dibuat untuk dilaksanakan agar proses pembangunan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas

" Harusnya Gubernur melakukan konsultasi hukum ke  Kejaksaan atau ke Polda, karena kedua lembaga itu selaian sebagai  penegak hukum juga sebagai penasehat hukum pemerintah. Masih ada waktu efektif tuk perbaiki lelang 120 hari kerja " jelasnya

Marlan menambahkan, tidak bisa Pak Gubernur menjadikan alasan karena baru menjabat sebagai gubernur definitif untuk melepas tangan rendahnya serapan anggaran yang tertuang dalam APBD, karena sebelumnya beliau adalah Plt Gubernur Banten

" Bukankah APBD 2015 itu dibuat oleh Pak Rano, lalu kenapa sekarang terkesan lepas tanggungjawab " pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Serapan APBD Banten Rendah, Marlan Akip Sarankan Rano Konsultasi Hukum Ke Kejaksaan"

Post a Comment