Bentengi Anak Dari Kejahatan Seksual

Seorang anak sebaiknya dipisahranjang dengan orang tua sebelum usia tujuh tahun. Ini adalah ajaran dalam Islam.

Penegasan itu dilontarkan Koordinator Lembaga Konsultasi  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) - Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi (Piker) Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Tangerang, Ida Mahmudah dalam dialog interaktif - talk show - bertemakan "Bentengi Anak dari Kekerasan Seksual" yang diselenggarakan Fatayat NU dengan Persatuan Ibu Muslimah (PIM) Tangerang Raya di Community Center Angkasa Pura II, Senin 7 September 2015.

Dialog yang dihadiri jamaah pengajian PIM itu menghadirkan pembicara selain Ida Mahmudah yaitu Ketua PIM Tangerang Raya Hj Mahilah Abdul Aziz, Harni Widiastuti dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Nurhasanah psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Firdaus, Ketua Harian P2TP2A Kota Tangerang.

Lebih lanjut Ida Mahmudah menjelaskan, sebagai orang tua wajib membentengi putra-putri kita dari aksi kejahatan berupa kekerasan seksual.

"Kini guncangan arus teknologi sangat keras sehingga dapat merapuhkan moral anak-anak. Anak usia lima tahun kini bisa main internet. Bila salah klik bisa mwmbuka situs-situs yang terlarang," jelas Ida Mahmudah yang pernah menjabat Ketua Fatayat NU Kota Tangerang selama dua periode.

Ketua PIM, Hj Mahilah Abdul Aziz dalam paparannya mengutip ayat Al-Qur'an, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Maka itu, sambung Hj Mahilah Abdula Aziz,  wajib menjaga anak-anak kita dari pengaruh dan tindakan yang bisa menjerumuskan ke dalam api neraka.

"Anak adalah kita yang melahirkan dan membesarkan. Maka itu kit jangan salah asuh," tegas tokoh wanita Kota Tangerang asal Belendung, Benda ini.

Harni Widiastuti dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan, belakangan ini tayangan tivi menakutkan  kita, karena banyak memengaruhi perilaku kehidupan anak-anak
.
"Di sini peran orang tua untuk selalu mengontrol agar hal yang berkaitan dengan alat seksual anak jangan timbul adanya yang bersifat kekerasan. Peran orang tua hendaknya sedini mungkin mengingatkan kepada anak hal-hal yang bersentuhan dengan organ tubuh yang bisa menimbulkan terjadinya kekerasan seksual," ujar Harni Widiastuti.

Dijelaskannya, kejadian kekerasan seksual pada anak, yang melakukan orang terdekat atau yang sudah dikenalnya.

"Karena bila sama orang asing atau belum dikenalnya, anak itu ga mau disentuh," ungkap Harni Widiastuti.

Sementara itu psikolog P2TP2A Kota Tangerang, Nurhasanah mengingatkan kepada para orang tua sejak dini mengajarkan anak  agar tidak mau disentuh oleh orang lain.

"Bagian tubuh yang tidak boleh disentuh itu wajah,  dada dan bagian sensitif lainnya. Kekerasan pada anak ini bisa menimpa kepada anak usia di bawah lima tahun,"beber Nurhasanah yang didampingi Ketua P2TP2A  Kota Tangerang, Firdaus.

(Ida Rosidah/Ateng Sanusih)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentengi Anak Dari Kejahatan Seksual"

Post a Comment