Gunakan APBD, Calon Kepala Daerah Bisa Di Diskualifikasi

Direktur  Investigasi  Sentral  Lumbung  Aspirasi  Masyarakat Indonesia  (Selami)  NS  Dimyati mengatakan  birokrasi  sangat rentan di gunakan untuk mesin  politik dalam  Pilkada Serentak  9 Desember 2015  mendatag.

“Birokrasi  bisa dijadikan mesin politik oleh kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada “  Kata MS Dimyati di Kelapa Dua Tangerang, Selasa (8/9)

Ia mencontohkan banyaknya  laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada  Panwaslu di dominasi oleh keberbihakan birokrasi  kepada calon Petahana.  “ Stiker tanda lunas PBB bergambar walikota dan wakil walikota Tangsel bisa diartikan keterlibatan birokrasi dan penggunaan APBD untuk pemenangan calon Petahana “ katanya

NS Dimyati melanjutkan  urgensinya apa mendisain tanda lunas PBB dengan foto Walikota dan Wakil Walikota Tangsel  yang jelas-jelas bakal maju dalam Pilkada. Terlebih stiker itu di cetak pada bulan maret 2015, sebuah prestasi yang sangat luar biasa cepat dalam proses pengadaan barang dan jasa

“Urgensi foto  walikota dan wakil walikota  dalam stiker lunas PBB itu apa. Mengapa proses pengadaan barang dan jasa (stiker) begitu cepat.  Dua  pertanyaan itu akan membongkar  motif  DPPKAD Tangsel’ tegasnya

Menurutnya  keberpihakan birokrasi selalu di iringi dengan pengunaan dana APBD  yang bisa menguntungkan kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada.  Antara lain dengan membuat program-program populis, seperti  program bedah rumah, bedah warung, meningkatkan insentif kepada para  pengurus lingkungan dan guru ngaji. Selain itu juga banyaknya kegiatan SKPD yang melibatkan massa dalam jumlah  banyak dan di hadiri kepala daerah serta  banyaknya iklan di media yang mempublish keberhasilan  daerah

“ Menjelang Pilkada, biasanya  belanja  iklan di media, hibah dan bansos  serta kegiatan seremonial yang melibatkan massa cukup banyak akan di temui dalam  APBD “  jelasnya  Ia  menambahkan, “Selain hal diatas pemilihan waktu  pelaksanaan program APBD juga  di disain sedemikian rupa, sehingga  public teropinikan calon peahana itu berhasil dalam memimpin daerahnya “ tukasnya

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas, yakni mendiskualifikasi pasangan yang menggunakan fasilitas negara. Bawaslu akan bekerja sama dengan KPK, Polri, Kejaksaan dan PPATK untuk mengawasi penyalahgunaan APBD untuk kepentingan Kepala Daerah yang maju kembali dalam Pilkada.

" Jangan main-main dengan persoalan ini, kita akan meminta audit kepada lembaga auditor, kemudian hasilnya akan dijadikan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi ' kata Nasrullah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan APBD, Calon Kepala Daerah Bisa Di Diskualifikasi"

Post a Comment