Tim gabungan Balai Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) Serang dan Polda Metro Jaya berhasil menyita barang
bukti obat-obatan dan mesin produksi bernilai miliaran rupiah. Dalam
ekspose di kantor BPOM Serang, Jumat (18/9) kemarin, Kepala BPOM Serang Mohamad
Kashuri mengatakan
"Obat-obatan ini
dianggap berbahaya karena mengandung sildenafil sitrat, kafein, heza methazon,
paracetamol, penil mutizon. Kandungan ini jika dikonsumsi terus-menerus akan
menyebabkan penyakit jantung, gagal ginjal, gangguan fungsi hati hingga
kematian," ujar Kashuri.
Barang bukti ini diperoleh
dari penggerebekan sepanjang pertengahan September 2015. Dari operasi ini
petugas menyita alat pembuat obat, kemasan dan bahan baku obat dengan total Rp
9,2 miliar.
Penggerebekan
diawali di lokasi agen jamu PJ di Tangerang pada 10 September 2015. Dari tempat
ini petugas menyita jamu tanpa izin edar merek Akar Jiwo ukuran 600 ml sebanyak
1.117 botol dan ukuran 150 ml sebanyak 2.921 botol dengan total senilai Rp
40.123.000. Pemilik usaha berinisial AR kemudian diperiksa.
Selanjutnya pada 15 September
2015 petugas juga menggerebek perusahaan obat tradisional di Tangerang Selatan.
Petugas menyita 87 jenis obat herbal sebanyak 2.921 botol. Obat-oabatan ini
juga dijual secara online. Barang bukti sitaan bernilai Rp 210.391.500.
Pada 16 September 2015
petugas mengendus keberasaan sebuah pabrik obat di Jalan Raya Serang kilometer
26, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Perusahaan cukup besar karena mempekerjakan
40 karyawan. Pemilik MR dan penanggung jawab IR sempat diamankan.
Pabrik ini beroperasi pada
malam hari mulai 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB guna mengelabui petugas.
Ternyata, pada tahun 2014 BPOM pernah menutup pabrik ini namun kembali
beroperasi dan memproduksi obat ilegal. Dari lokasi ini, petugas menyita mesin produksi, bahan kemasan, dan
bahan baku obat ilegal tanpa izin edar, dengan total Rp 9,089 miliar.
Meski begitu, para pemilik maupun penanggung
jawab tak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Proses hukum tetap jalan.
Status hukumnya belum tersangka. Kita akan lengkapi alat buktinya terlebih
dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, para pelaku
usaha dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp
1,2 miliar
0 Response to "BPOM Banten Ekspose Hasil Penggerebekan Obat Dan Jamu Ilegal "
Post a Comment