Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel dinilai perlu reformasi sistem dan orang-orang yang bersih. Pasalnya, instansi yang menangani lelang paket milik pemerintah daerah setempat itu dinilai telah gegabah dengan memenangkan perusahaan bermasalah.
Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jaka Badranaya. Pernyataan Jaka, menyikapi lolosnya PT Mitra Gusnita Nanda sebagai pemenang lelang pembangunan gedung DPRD setempat. Berdasar situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), katalog-buku.lkpp.go.id, perusahaan itu masuk dalam daftar blacklist.
"Saya kira ULP Tangsel sangat gegabah jika benar memenangkan perusahaan yang bermasalah. Perusahaan itu masuk tender saja sudah salah apalagi dimenangkan," kata Jaka menjelaskan kepada wartawan, kemarin.
Ia menilai, harus ada reformasi sistem dan penyegaran sumber daya manusia pada instansi ULP. Jika tidak dilakukan, maka sampai kapan pun proses lelang proyek milik pemerintah daerah di Kota Tangsel tidak akan berjalan sesuai dengan aturan.
"Saya lihat, ini sudah ada pembagian kavling-kavling yang dilakukan petinggi dalam proyek di Tangsel. ULP ini bagian obyektivitas permainan, seolah-olah serius namun mencari basis rasional dimana kavling sudah milik 1 pihak. Jadi ini saya kira sudah diatur," tandasnya.
Unit Layanan Pengadan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diduga meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Perusahaan tersebut, menjadi pemenang lelang proyek pembangunan gedung DPRD setempat senilai Rp77,171 miliar.
Dalam situs resmi LKPP di katalog-buku.lkpp.go.id, PT Mitra Gusnita Nanda termasuk dalam daftar hitam perusahaan sejak 19 Agustus 2014 hingga 18 Agustus 2018. LKPP menjatuhkan sanksi blacklist terhadap perusahaan itu lantaran melanggar Pasal 3 Ayat 2: dengan alasan Lalai atau Cidera Janji.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.
"Ini jelas salah! Karena perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam LKPP tidak boleh mengikuti tender, terus menang lagi!" kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Mursidi Ilyas ditemui di kantornya, Senin (7/9/2015).(AZ)
0 Response to "Loloskan Perusahaan Bermasalah, ULP Perlu Reformasi"
Post a Comment