Setelah Putusan Pengadilan, KPK Akan Dalami Keterlibatan Airin-Ben


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan menindaklanjuti keterangan saksi – saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 23 miliar. “ Kita akan tindak lanjuti, tapi tunggu putusan dulu, tunggu putusan pengadilan “ kata Adnan Pandu usai diskusi dikawasan menteng Jakarta Pusat kemarin

Ketika ditanyakan apakah Airin perlu di hadirkan dalam persidangan, Adnan Pandu menjawab diplomatis dengan mengatakan bahwa itu kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) “ itu biar jaksa, jaksa tahu apa yang harus di kerjakan “ jawabnya

Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Dadang Prijatna, Manager operasional PT Bali Pasifik Pragama (Perusahaan milik suami Airin Rachmi Diani – Red) pada tanggal 1 september 2015, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid  mengaku telah memberikan uang THR kepada sejumlah pejabat. 

Dadang menyebut Airin Rachmi Diani, Benyamin Davnie dan mantan Ketua DPRD Bambang P Rachmadi serta Mantan Sekda Dudung Direja menerima uang THR darinya.

Saksi lain, ketua Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan dr Tulus Mualdiono dan Pantia Pengadaan, Ahmad Bazury dalam persidangan pada tanggal 25 agustus 2015 juga menceritakan  bahwa tim kuasa  hokum keluarga Airin Rachmi Diany memeinta kepada keduanya untuk mengaku tidak kenal dengan terdakwa Dadang Prijatna.

Dan terkini, saksi Dadang Direja, mantan ketua TAPD Kota Tangsel, menyebut bahwa semua rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang melibatkan 4 Dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PU Binamarga, Dinas Kesehatan Dan Dinas Tata Kota dengan Walikota Tangerang Selatan, semuanya atas inisiatif dan di pimpin langsung oleh Airin Rachmi Diani DUdung menyebut beberapa tempat antara lain, rumah pribadi walikota di Jakarta, hotel Ritz Carlton, Bandara Soekarno Hatta dan lainnya
.‎

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Putusan Pengadilan, KPK Akan Dalami Keterlibatan Airin-Ben "

Post a Comment