Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK akan
menindaklanjuti keterangan saksi – saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan
alat kesehatan senilai Rp. 23 miliar. “ Kita akan tindak lanjuti, tapi tunggu
putusan dulu, tunggu putusan pengadilan “ kata Adnan Pandu usai diskusi
dikawasan menteng Jakarta Pusat kemarin
Ketika ditanyakan apakah Airin perlu di hadirkan dalam
persidangan, Adnan Pandu menjawab diplomatis dengan mengatakan bahwa itu
kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) “ itu biar jaksa, jaksa tahu apa yang
harus di kerjakan “ jawabnya
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Dadang
Prijatna, Manager operasional PT Bali Pasifik Pragama (Perusahaan milik suami
Airin Rachmi Diani – Red) pada tanggal 1 september 2015, mantan Kepala Dinas
Kesehatan Kota Tangsel, Dadang M Epid mengaku telah memberikan uang THR kepada
sejumlah pejabat.
Dadang menyebut Airin Rachmi Diani, Benyamin Davnie dan
mantan Ketua DPRD Bambang P Rachmadi serta Mantan Sekda Dudung Direja menerima
uang THR darinya.
Saksi lain, ketua Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan dr Tulus
Mualdiono dan Pantia Pengadaan, Ahmad Bazury dalam persidangan pada tanggal 25
agustus 2015 juga menceritakan bahwa tim
kuasa hokum keluarga Airin Rachmi Diany
memeinta kepada keduanya untuk mengaku tidak kenal dengan terdakwa Dadang
Prijatna.
Dan terkini, saksi Dadang Direja, mantan ketua TAPD Kota
Tangsel, menyebut bahwa semua rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang
melibatkan 4 Dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PU Binamarga, Dinas Kesehatan
Dan Dinas Tata Kota dengan Walikota Tangerang Selatan, semuanya atas inisiatif
dan di pimpin langsung oleh Airin Rachmi Diani DUdung menyebut beberapa tempat
antara lain, rumah pribadi walikota di Jakarta, hotel Ritz Carlton, Bandara
Soekarno Hatta dan lainnya
.
0 Response to "Setelah Putusan Pengadilan, KPK Akan Dalami Keterlibatan Airin-Ben "
Post a Comment