Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai
tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata
mengatakan aturan sertifikasi dengan
biaya sendiri ini merupakan amanah dari Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan
Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa program sertifikasi yang didanai
pemerintah berhenti hingga guru yang sudah mengajar sejak sebelum 1 Januari
2006.
Pranata
lantas membandingkan dengan proses sertifikasi di profesi akuntan atau
pengacara. Dia menjelaskan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan
pengacara/advokat, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri alias
tidak didanai pemerintah.
Menurut
Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga
bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan
profesi guru (TPG) atau tidak. Sehingga dia memperkirakan para guru tidak akan
keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Terkait
dengan besaran biaya sertifikasi, Pranata mengatakan belum mengetahuinya. Sebab
secara teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu
merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan
berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya
sertifikasi
0 Response to "UU 14/2005 Dijadikan Bemper Guru Harus Rogoh Kocek Biaya Serifikasi"
Post a Comment