UU 14/2005 Dijadikan Bemper Guru Harus Rogoh Kocek Biaya Serifikasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis. 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan  aturan sertifikasi dengan biaya sendiri ini merupakan amanah dari Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa program sertifikasi yang didanai pemerintah berhenti hingga guru yang sudah mengajar sejak sebelum 1 Januari 2006.

Pranata lantas membandingkan dengan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Dia menjelaskan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri alias tidak didanai pemerintah.

Menurut Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Sehingga dia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).


Terkait dengan besaran biaya sertifikasi, Pranata mengatakan belum mengetahuinya. Sebab secara teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UU 14/2005 Dijadikan Bemper Guru Harus Rogoh Kocek Biaya Serifikasi"

Post a Comment