Airin - Ben Di Larang Pasang Foto Walikota dan Wakil Walikota Tangsel



Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberi tahu pasangan calon walikota-wakil walikota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie soal teguran Bawaslu Banten.

Teguran ini terkait tidak bolehnya pasangan ini memasang gambar dan foto mereka di segala tempat yang berhubungan dengan kegiatan pemerintahan di Tangsel. 

Divisi Umum dan SDM Panitia  Ahmad Jazuli mengungkapkan, jika hingga tenggat waktu yang berlaku mereka tidak mencabut gambar dan foto-foto mereka, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran pemilu.

"Kami anggap sebagai pelanggaran pemilu," tegas dia.

Di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kata Solihin, disebutkan petahana tidak boleh menggunakan fasilitas sebagai pemerintah daerah. Termasuk gambar dan foto di situs resmi pemerintahan dan sarana umum lainnya.

Dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan calon petahana tidak boleh menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pilkada sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. 

Adapun masa pemerintahan Airin-Benyamin di Tangerang Selatan berakhir pada 22 April 2016. Jadi, kalau dihitung mundur, berarti calon petahana harus mematuhi peraturan tersebut dengan mencabut semua gambar dan foto paling lambat 22 Oktober 2015 mendatang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Airin - Ben Di Larang Pasang Foto Walikota dan Wakil Walikota Tangsel "

Post a Comment