Dadang Prijatna Sebut Airin Di Persidangan Tipikor Serang


Nama Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali mencuat di persidangan korupsi. Airin, disebut oleh tersangka kasus korupsi Alkes Tangsel alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp23,5 miliar, Dadang Prijatna.

Dadang Prijatna, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (30/9) mengatakan, Airin memberikan smartphone jenis Blackberry kepada suaminya, Tb Chaeri Wardana (TCW), saat ditahan di Rutan KPK.

"Kata Bu Yayah itu BB dari Bu Airin. Kodenya B1 itu untuk Pak Wawan, I untuk Airin, YH untuk Yayah Rodiyah, DS untuk Dadang Supena, dan SKT untuk Sukatma," jelas dia, dilansir dari Newsmedia.

Dadang Prijatna yang juga Manajer Operasional PT. Bali Pasific Pragama (BPP) yang menjadi tersangka sekaligus dimintai kesaksiannya terkait kasus Alkes Tangsel mengakui, bahwa Wawan mendapatkan smartphone tersebut sekitar bulan November 2013.

Terdakwa juga menyebutkan sering berkomunikasi dengan Wawan meski saat itu berada di rutan KPK.

"Sering BBM. Di antaranya jangan menyebut nama Bu Yuni dalam pemeriksaan ini. Lalu jangan menyebutkan bagian yang diterima Wawan sebesar 43,5 persen atas proyek pengadaan alkes Tangsel," tegasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dadang Prijatna Sebut Airin Di Persidangan Tipikor Serang"

Post a Comment