Kuasa hukum warga Tangerang Selatan, Habiburokhman
melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Tangsel ke DKPP
Menurutnya Panwaslu Kota Tangerang Selatan diduga berpihak pada
pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan
Benyamin Davnie, dengan tidak menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan
calon petahan tersebut.
Calon dengan nomor urut 3 itu diduga menggunakan
fasilitas Pemkot Tangsel untuk melakukan kampanye terselubung, dengan cara
memuat e-Book "Menata Tangsel, Sudah, Sedang, dan Akan Dilaksanakan oleh
Hj Airin Rachmi Diany" di dalam portal resmi Pemkot Tangsel.
"e-Book yang berisi dugaan keras iklan terselubung pasangan calon nomor urut 3 Tangsel itu masih terpampang di sana. Padahal sebelumnya, kita sudah melaporkannya ke Bawaslu," kata Habib saat ditemui di DKPP, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2015.
Menurut dia, pemuatan e-Book di portal resmi Pemkot Tangsel merupakan pelanggaran terhadap Undang- Undang Pilkada, Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015. Namun, meski telah melapor ke Bawaslu, nyatanya sampai saat ini, Panwaslih kota Tangsel tidak menganggap pemasangan e-Book tersebut sebagai pelanggaran.
"e-Book yang berisi dugaan keras iklan terselubung pasangan calon nomor urut 3 Tangsel itu masih terpampang di sana. Padahal sebelumnya, kita sudah melaporkannya ke Bawaslu," kata Habib saat ditemui di DKPP, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Oktober 2015.
Menurut dia, pemuatan e-Book di portal resmi Pemkot Tangsel merupakan pelanggaran terhadap Undang- Undang Pilkada, Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015. Namun, meski telah melapor ke Bawaslu, nyatanya sampai saat ini, Panwaslih kota Tangsel tidak menganggap pemasangan e-Book tersebut sebagai pelanggaran.
"Maka dari itu, sikap Panwasalih kota Tangsel
yang mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Airin ini merupakan pelanggaran
terhadap Pasal 9 huruf C dan Pasal 10 huruf A kode etik Penyelenggara Pemilu
yang mengatur soal netralitas penyelenggara pemilu. Makanya kami melaporkan ke
DKPP hari ini," ujar dia.
Habib menambahkan Panwaslih kota Tangsel seharusnya bisa menjalankan tugasnya dengan netral. Karena ancaman sanksi yang bisa diberikan kepada Airin dan Benyamin bila terbukti melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas negara adalah pencoretan sebagai pasangan calon.
"Sanksinya pencoretan sebagai pasangan calon sudah terbukti ada di Pasal 71 ayat 4, tapi kok sanksinya peringatan saja, nggak dipenuhi. Selain itu, e-Book itu sekarang masih ada, masih terpampang, kami minta jangan setengah-setengah dalam menegakkan, mesti responsive dalam pilkada, apalagi yang melibatkan petahana," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, warga Pamulang Barat yang mengatasnamakan warga Tangsel melaporkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Petahana Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Tangsel ke Bawaslu beberapa waktu lalu.
Dalam pelaporan dugaan pelanggaran kampanye
tersebut, warga Tangsel menuding bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Petahana Tangsel tersebut telah melakukan kampanye terselubung di website
resmi Pemkot Tangsel, serta dilaporkan karena melakukan aktivitas kampanye di
sela-sela rutinitasnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, yang
seharusnya Airin bersama Benyamin mengajukan cuti karena sedang berada dalam
masa kampanye
0 Response to "Di Duga Memihak, Panwas Tangsel Di Laporkan Ke DKPP"
Post a Comment