Kuasa hukum warga Tangerang Selatan (Tangsel), Habiburokhman
mengatakan, sanksi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Banten terhadap kampanye terselubung Airin dinilai tidak sesuai dengan pasal 71
Ayat (4) Undang-Undang Pilkada.
"Bawaslu Provinsi Banten
memang menyatakan terjadi pelanggaran pada Airin yang melanggar Pasal 71 Ayat
(3). Nah untuk sanksinya dijelaskan di Ayat (4) dengan sanksi pencoretan
pasangan calon," ujar Habiburokhman ditemui di DKPP Gedung Bawaslu, Jalan
Mh. thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2015).
Habiburokhman mengatakan bahwa
Bawaslu Provinsi Banten hanya memberikan sanksi peringatan kepada Airin, dan
saat ini faktanya masih terdapat kampanye terselubung Airin di portal milik
Pemerintah Tangsel.
"Dua kali dilaporkan ke
Panwas tapi tidak juga dilaksanakan, lanjut melaporkan ke Bawaslu Provinsi
Banten jalan tapi setengah-setengah dan sekarang faktanya tetap masih berjalan
kampanye tersebut," tegasnya.
Diketahui Habiburokhman
melaporkan kembali pelanggaran kampanye terselubung Airin dan juga pelanggaran
kode etik Panwaslu yang dianggap tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
"Kita laporkan karena ada
dugaan pelanggaran kode etik Panwas, dia kan penyelenggara pemilu harusnya bersikap profesional dan netral sesuai dalam
Undang-Undang," pungkasnya
0 Response to "Berikan Sangsi Tak Sesuai Aturan, Habiburokman Laporkan Panwas Ke DKPP"
Post a Comment