Berikan Sangsi Tak Sesuai Aturan, Habiburokman Laporkan Panwas Ke DKPP


Kuasa hukum warga Tangerang Selatan (Tangsel), Habiburokhman mengatakan, sanksi yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terhadap kampanye terselubung Airin dinilai tidak sesuai dengan pasal 71 Ayat (4) Undang-Undang Pilkada.

"Bawaslu Provinsi Banten memang menyatakan terjadi pelanggaran pada Airin yang melanggar Pasal 71 Ayat (3). Nah untuk sanksinya dijelaskan di Ayat (4) dengan sanksi pencoretan pasangan calon," ujar Habiburokhman ditemui di DKPP Gedung Bawaslu, Jalan Mh. thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2015).

Habiburokhman mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Banten hanya memberikan sanksi peringatan kepada Airin, dan saat ini faktanya masih terdapat kampanye terselubung Airin di portal milik Pemerintah Tangsel.

"Dua kali dilaporkan ke Panwas tapi tidak juga dilaksanakan, lanjut melaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten jalan tapi setengah-setengah dan sekarang faktanya tetap masih berjalan kampanye tersebut," tegasnya.

Diketahui Habiburokhman melaporkan kembali pelanggaran kampanye terselubung Airin dan juga pelanggaran kode etik Panwaslu yang dianggap tidak netral ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita laporkan karena ada dugaan pelanggaran kode etik Panwas, dia kan penyelenggara pemilu harusnya  bersikap profesional dan netral sesuai dalam Undang-Undang," pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikan Sangsi Tak Sesuai Aturan, Habiburokman Laporkan Panwas Ke DKPP"

Post a Comment