PNS Tangsel Jangan Tersandra Dalam Pilkada

PNS Tangsel Jangan Tersandra Dalam Pilkada
Oleh: Dodi  Prasetya Azhari, SH*)

Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 telah di keluarkan oleh Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi . Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pilkada. Pilkada serentak tahun 2015 akan dilaksanakan pada 9 Desember di 269 daerah yang mencakup provinsi, dan kabupaten/kota.

Tahun ini adalah tahun politik dan masyarakat Tangerang Selatan sedang berpesta 5 tahunan. Kehadiran para tim sukses akan di rasakan geliat dan semangatnya baik di dunia nyata maupun di jagat maya seakan melengkapi kemeriahan pesta 2015.

Dalam proses PILKADA di Tangerang Selatan Walikota dan Wakil Walikota , Ibu Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie kembali maju dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini. Hal ini sungguh mengkhawatirkan dan bisa jadi akan terjadi banyak pelanggaran dan sangat rentan kecurangan.

Dalam sistem pilkada langsung, posisi PNS pun akhirnya menjadi tersandera oleh seremoni politik Pilkada. posisi PNS seolah diposisikan harus memilih apakah tetap netral dan tidak berpihak kepada kepala daerah (incumbent) yang menjadi calon peserta pilkada, ataukah PNS harus terlibat dalam politik praktis dengan mendukung calon tertentu. Konsekuensinya, jika calon yang didukungnya menang berarti karir PNS-nya akan naik. Namun, jika kalah maka karir PNS menjadi “tamat riwayat”nya.

Faktanya,bisa saja terjadi dan kemungkinannya sangat besar. Hal ini terjadi karena kepala daerah sesuai dengan PP No. 9 Tahun 2004 memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan PNS sekaligus sebagai Pembina bagi PNS di daerahnya.

Memberhentikan PNS yang dianggap tidak loyal kepada dirinya menjadi dilema buat PNS untuk menegakkan netralitasnya sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat. Pilkada langsung berkonsekuensi terhadap birokrasi (PNS) dalam memposisikan dirinya ketika berhubungan dengan politik. Di satu sisi, PNS harus bersikap netral. Di lain sisi, PNS dihadapkan pada kekuatan poliitik yang kuat pengaruhnya terhadap netralitas PNS. Situasi ini memposisikan PNS dalam situasi yang dilematis untuk tetap bersikap netral atau sebaliknya. Keterlibatan PNS dalam mendukung peserta pilkada memberikan kontribusi terhadap fragmentasi dan friksi politik internal dan terganggunya pelayanan publik.

Idealnya kewenangan pembinaan terhadap PNS tidak ditangan pejabat politik (gubernur, bupati dan walikota), tapi harus dilakukan oleh pejabat karir, dalam hal ini Sekretaris Daerah atau BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT). Hal ini penting untuk lebih menjaga netralitas PNS sebagai institusi non politik (birokrasi), maka pejabat Pembina-nya harus bukan dari pejabat politik.

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR, akan melindungi birokrasi dari campur tangan politik. Komitmen netralitas PNS saat dihadapkan dengan dilema keberpihakan dalam sebuah pilkada bisa dilindungi oleh UU ASN

PILKADA Tangerang Selatan harus mampu di kawal agar tidak terjadi kecurangan, karena keberpihakan PNS ini dapat berpengaruh dan berimbas terhadap pelayanan publik. Masyarakat Tangerang Selatan harus lebih peka, cerdas, dan berani dalam menentukan pilihannya.

PNS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain TNI dan POLRI merupakan "Abdi Negara" yang harus tunduk kepada seluruh peraturan-perundangan yang berlaku. Pengabdian PNS ini didasarkan kepada kepentingan konstitusi sebagai cita-cita rakyat dalam bernegara yang telah dimanifestasikan kedalam UUD NRI 1945 dan UU dibawahnya yang juga merupakan penjabaran dari konstitusi.

Kita harus mampu mendorong terbentuknya birokrasi yang berorientasi kepada kepentingan rakyat,birokrasi kita menjadi netral, di bangun dengan profesionalitas kerja, dan berorientasi melayani bukan di layani, yang loyalitasnya kepada negara, dan dia juga dilindungi negara.

Oleh sebab itu, PNS meng"abdi"kan dirinya untuk negara karena negara adalah wujud dari kehendak rakyat. Dengan kesadaran tersebut maka PNS secara tidak langsung juga merupakan abdi rakyat. Realita dalam alam pikir masyarakat Indonesia, PNS merupakan warga negara yang ditokohkan oleh masyarakat sekitar tempatnya bermukim sehingga kodisi ini sangat berpotensi untuk menggiring suara rakyat pada kepentingan golongan tertentu. Mengingat hal itu, sehingga netralitas PNS dalam PEMILU merupakan sorotan utama dalam kacamata reformasi birokrasi.

Dan Pejabat Pemerintah Kota tangerang Selatan juga harus membuktikan kenetralitasannya, posisikan PNS dengan profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Karena Keberadaan Pemerintah Kota harus mampu berorientasi kepada Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

*)Penulis adalah Jurnalis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PNS Tangsel Jangan Tersandra Dalam Pilkada"

Post a Comment