Dana Desa Akan Diusulkan Tidak Lewat Pemda

Pemerintah akan mencari cara agar penggunaan dana desa pada tahun depan elbih optimal. Dengan alokasi anggaran yang melonjak dua kali lipat dari tahun ini sebesar Rp 20,7 Trilyun menjadi Rp 47 Trilyun. Pemerintah tidak mau dana itu terlalu lama mengendap di rekening pemerintah daerah.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat penyaluran dana desa tahun depan. Salah satunya dengan cara memangkas tahapan penyaluran dana desa dari tiga tahap menjadi hanya satu tahap.

"Selama ini banyak dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah, karena sesuai amanat UU Desa, dana desa harus melalui pemerintah daerah."kata Marwan.

Untuk itu pemerintah akan melakukan perubahan UU Desa, lanjut Marwan, draftnya masih dipelajari di tingkat kementerian hukum dan HAM.

"Selain itu pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden terkait percepatan ini."jelas Marwan.

Sementara menurut Direktur Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, bahwa dana desa dan transfer daerah akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Apalagi jika dana itu digunakan untuk proyek insfrastruktur yang banyak menyerap tenaga kerja, dampaknya bisa mencapai 0,1% dari pertumbuhan ekonomi  2016 yang diprediksi mencapai 5,3%."jelasnya.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Desa Akan Diusulkan Tidak Lewat Pemda"

Post a Comment