Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat penyaluran dana desa tahun depan. Salah satunya dengan cara memangkas tahapan penyaluran dana desa dari tiga tahap menjadi hanya satu tahap.
"Selama ini banyak dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah, karena sesuai amanat UU Desa, dana desa harus melalui pemerintah daerah."kata Marwan.
Untuk itu pemerintah akan melakukan perubahan UU Desa, lanjut Marwan, draftnya masih dipelajari di tingkat kementerian hukum dan HAM.
"Selain itu pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden terkait percepatan ini."jelas Marwan.
Sementara menurut Direktur Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, bahwa dana desa dan transfer daerah akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Apalagi jika dana itu digunakan untuk proyek insfrastruktur yang banyak menyerap tenaga kerja, dampaknya bisa mencapai 0,1% dari pertumbuhan ekonomi 2016 yang diprediksi mencapai 5,3%."jelasnya.
0 Response to "Dana Desa Akan Diusulkan Tidak Lewat Pemda"
Post a Comment