Sidang DKPP Ungkap 4 Fakta Pelanggaran Panwaskada Tangsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidangkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan seluruh komisioner Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (10/11/2015). Selain dihadiri tiga komisioner sebagai teradu, turut hadir dalam sidang beberapa staf Panwaslu Tangsel yang juga ikut sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel yang menjadi pengadu dalam sidang tersebut, melalui siaran pers menyebutkan empat fakta terungkap selama persidangan itu, yakni:

1. Panwaslu Kota Tangsel dalam membuat keputusan terhadap laporan–laporan Sapu Tangsel tidak taat pada aturan sebagaimana mestinya dengan tidak melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi.

2. Panwaslu Tangsel telah menghilangkan (menggelapkan) alat bukti yang menjadi kunci laporan Sapu Tangsel berupa bukti rekaman suara percakapan telepon.

3. Panwaslu Tangsel telah melibatkan orang luar (menyusupkan) orang yang bukan pegawai atau staf Panwaslu Tangsel dalam menerima dan atau ikut hadir di ruangan pada saat kami membuat laporan. Keterlibatan orang (penyusup) tersebut diketahui bahkan direstui oleh komisioner Panwaslu Tangsel sendiri. Terkait ini, Ketua Bawaslu Banten mengatakan Panwaslu Tangsel tidak steril karena dapat disusupi.

4. Panwaslu Tangsel tidak melibatkan Gakumdu dalam pengambilan keputusan tindak pidana pemilu (money politic), tidak melakukan pemanggilan saksi kunci yang dapat memperkuat laporan Sapu Tangsel, tidak memfungsionalkan petugas penerimaan laporan yang sebenarnya pada saat menerima laporan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang DKPP Ungkap 4 Fakta Pelanggaran Panwaskada Tangsel "

Post a Comment