Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah
menyidangkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan seluruh komisioner
Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (10/11/2015). Selain dihadiri
tiga komisioner sebagai teradu, turut hadir dalam sidang beberapa staf Panwaslu
Tangsel yang juga ikut sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggaraan pemilu.
Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel yang menjadi
pengadu dalam sidang tersebut, melalui siaran pers menyebutkan empat fakta
terungkap selama persidangan itu, yakni:
1. Panwaslu Kota Tangsel dalam membuat keputusan terhadap
laporan–laporan Sapu Tangsel tidak taat pada aturan sebagaimana mestinya dengan
tidak melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi.
2. Panwaslu Tangsel telah menghilangkan (menggelapkan) alat
bukti yang menjadi kunci laporan Sapu Tangsel berupa bukti rekaman suara
percakapan telepon.
3. Panwaslu Tangsel telah melibatkan orang luar
(menyusupkan) orang yang bukan pegawai atau staf Panwaslu Tangsel dalam
menerima dan atau ikut hadir di ruangan pada saat kami membuat laporan.
Keterlibatan orang (penyusup) tersebut diketahui bahkan direstui oleh
komisioner Panwaslu Tangsel sendiri. Terkait ini, Ketua Bawaslu Banten
mengatakan Panwaslu Tangsel tidak steril karena dapat disusupi.
4. Panwaslu Tangsel tidak melibatkan Gakumdu dalam
pengambilan keputusan tindak pidana pemilu (money politic), tidak melakukan
pemanggilan saksi kunci yang dapat memperkuat laporan Sapu Tangsel, tidak
memfungsionalkan petugas penerimaan laporan yang sebenarnya pada saat menerima
laporan
0 Response to "Sidang DKPP Ungkap 4 Fakta Pelanggaran Panwaskada Tangsel "
Post a Comment