- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Hingga penghujung 2015 ini, Anggaran Persiapan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan (APBD Kota Tangsel) tahun 2016 belum juga disahkan. Keterlambatan pengesahan APBD Tangsel 2016 ini menunjukkan rendahnya prioritas DPRD dan terutama Pemkot Tangsel kepada kepentingan publik.
Bisa jadi hal ini terlantar
sehubungan penyelenggaraan Pilkada, karena para pejabatnya terlibat secara
praktis memenangkan kandidat tertentu, sehingga pekerjaan utamanya menjadi
terbengkalai.
Hal
itu ditegaskan Suhendar, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch
(TRUTH) dalam siaran persnya yang dikirim kepada tangerangsatu.com, Selasa
29/12/15.
“Jika
demikian keadaannya, maka masyarakatlah yang dirugikan akibat birokrasi,
terutama para pejabatnya yang lebih mementingan kepentingan tertentu,” ungkap
Suhendar.
Dijelaskannya,
dalam UU 23/2014 secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah (Walikota) dan
DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat 1 bulan
sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Artinya selambatnya bulan
November 2015 lalu, wajib harus sudah disetujui dan disahkan.
Keterlambatan
pengesahan APBD 2016 ini, sambung Suhendar, akan memiliki konsekuensi,
sehubungan salah satu prinsip penyusunan APBD 2016 adalah tepat waktu, yaitu
sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
“Artinya
pengesahan APBD tidak bisa semau-maunya, apalagi tidak memperioritaskan pengesahan
dengan segera,” ungkapnya.
Oleh
karena melanggar ketentuan tersebut, tegas Suhendar maka DPRD dan kepala daerah
(walikota) wajib dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak
keuangannya, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan dan seluruh
tunjangan-tunjangan lain sebagaimana ketentuan yang berlaku selama 6 bulan.
“Jika
keterlambatan itu adalah disebabkan Kepala Daerah (Walikota), maka sanksi itu
hanya dikenakan kepada kepala daerah (walikota),” jelasnya.
Konsekuensi
kedua, kata Suhendar, tentu saja keadaan ini menunjukkan rendahnya kinerja
pemerintah daerah, baik kepala daerah maupun DPRD. Oleh karenanya gubernur
dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemkot Tangsel, serta masyarakat dapat
menggugat sehubungan keterlambatan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan
hukum (PMH).
“Selanjutnya
dengan ini kami menuntut Gubernur Banten sebagai wakil Pemerintah Pusat: Rano
Karno agar segera menjatuhkan sanksi administratif kepada DPRD dan kepala daerah (walikota) Tangsel berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya per 1
Januari hingga Juni 2016,” tegas Koordinator TRUTH, Suhendar. ***
0 Response to "APBD Tangsel 2016 Terlambat Disahkan, Gubernur Wajib Jatuhkan Sanksi "
Post a Comment