APBD Tangsel 2016 Terlambat Disahkan, Gubernur Wajib Jatuhkan Sanksi

  •  Ateng Sanusih | Ida Rosidah


Hingga penghujung 2015 ini, Anggaran Persiapan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan (APBD Kota Tangsel) tahun 2016 belum juga disahkan. Keterlambatan pengesahan APBD Tangsel 2016 ini menunjukkan rendahnya prioritas DPRD dan terutama Pemkot Tangsel kepada kepentingan publik. 


Bisa jadi hal ini terlantar sehubungan penyelenggaraan Pilkada, karena para pejabatnya terlibat secara praktis memenangkan kandidat tertentu, sehingga pekerjaan utamanya menjadi terbengkalai.

Hal itu ditegaskan Suhendar, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dalam siaran persnya yang dikirim kepada tangerangsatu.com, Selasa 29/12/15.

“Jika demikian keadaannya, maka masyarakatlah yang dirugikan akibat birokrasi, terutama para pejabatnya yang lebih mementingan kepentingan tertentu,” ungkap Suhendar.

Dijelaskannya, dalam UU 23/2014 secara tegas dinyatakan bahwa Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Artinya selambatnya bulan November 2015 lalu, wajib harus sudah disetujui dan disahkan.

Keterlambatan pengesahan APBD 2016 ini, sambung Suhendar, akan memiliki konsekuensi, sehubungan salah satu prinsip penyusunan APBD 2016 adalah tepat waktu, yaitu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

“Artinya pengesahan APBD tidak bisa semau-maunya, apalagi tidak memperioritaskan pengesahan dengan segera,” ungkapnya.

Oleh karena melanggar ketentuan tersebut, tegas Suhendar maka DPRD dan kepala daerah (walikota) wajib dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan dan seluruh tunjangan-tunjangan lain sebagaimana ketentuan yang berlaku selama 6 bulan.

“Jika keterlambatan itu adalah disebabkan Kepala Daerah (Walikota), maka sanksi itu hanya dikenakan kepada kepala daerah (walikota),” jelasnya.

Konsekuensi kedua, kata Suhendar, tentu saja keadaan ini menunjukkan rendahnya kinerja pemerintah daerah, baik kepala daerah maupun DPRD. Oleh karenanya gubernur dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemkot Tangsel, serta masyarakat dapat menggugat sehubungan keterlambatan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

“Selanjutnya dengan ini kami menuntut Gubernur Banten sebagai wakil Pemerintah Pusat: Rano Karno agar segera menjatuhkan sanksi administratif kepada DPRD dan kepala daerah (walikota) Tangsel berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya per 1 Januari hingga Juni 2016,” tegas Koordinator TRUTH, Suhendar. ***

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "APBD Tangsel 2016 Terlambat Disahkan, Gubernur Wajib Jatuhkan Sanksi "

Post a Comment