Arsid dan Ikhsan Minta Airin Didiskualifikasi

Kubu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Soedarto Poetri, segera menggugat proses Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan yang dinilai sarat dengan pelanggaran dan kecurangan.

Mereka meminta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Nomor 3 dicoret dan pilkada ulang untuk nomor urut 1 dan 2," ujar Habiburokhman, kuasa hukum pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Soedarto Poetri saat konferensi pers di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 10 Desember 2015

Habiburokhman mengatakan pelanggaran yang dilakukan calon inkumben hampir sama dengan pelanggaran Pilkada 2010 lalu. Saat itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan pilkada ulang untuk pilkada Tangerang Selatan karena terbukti ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Dalam hal ini, calon inkumben melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PKPU Pasal 1 soal inkumben," katanya.

Menurut Habiburokman, gugatan dilayangkan ke MK setelah KPU Tangerang Selatan menetapkan hasil rekapitulasi suara. Saat ini, dua kubu pasangan itu tengah menyiapkan materi barang bukti gugatan.

Menurut Ikhsan Modjo, ada banyak pelanggaran yang akan mereka sampaikan ke MK, seperti 27 gugatan mereka yang tidak diproses dan tidak diinvestigasi oleh Panwaslu. "Malah hasilnya menggantung," katanya.

Menurut Ikhsan, sejak awal proses pilkada, penyelenggara dan pengawas pilkada terkesan melakukan pembiaran sehingga menguntungkan calon inkumben dan merugikan kandidat lain. "Nomor 1 dan 2 seperti dianaktirikan," katanya.

Sikap KPU dan Panwaslu, kata dia, membatasi ruang gerak kandidat lain. Sedangkan calon petahana dibiarkan bersosialisasi menggunakan fasilitas dan dana pemerintah.

Kubu Ikhsan dan Arsid juga menyesalkan sosialisasi dari KPU Tangerang Selatan yang sangat minim menyebabkan partisipasi pemilih rendah. "Tidak sampai 50 persen," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, Pilkada Tangerang Selatan sudah diatur dan dikondisikan untuk memuluskan calon inkumben.

Ribka Tjiptaning dari PDIP partai pengusung Arsid-Elvier mengatakan pilkada yang tidak benar itu menghasilkan kepala daerah yang tidak terlegitimasi. "Ada proses yang tidak sehat. Kami akan terus berjuang," katanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arsid dan Ikhsan Minta Airin Didiskualifikasi"

Post a Comment