PKPU Membuat Pilkada Tangsel Kurang Semarak
Oleh Dodi Praseya Azhar*)
Apa maksudnya?
Sosialisasi yang seharusnya diberikan pemerintah, dalam hal ini KPU Kota Tangerang Selatan, serasa miskin bahkan tidak ada. Entah mungkin karena peraturan nomor 8/2015 tentang perubahan atas UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut secara tak langsung telah mengatur bahkan cenderung membatasi banyak hal mengesankan terlalu ketat aturan yang ada, Peraturan tersebut melarang kampanye pilkada dengan cara melakukan konvoi atau pawai di jalan.
PKPU itu juga mengatur setidaknya empat sarana kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara dan diadakan serta diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi/kabupaten.
Keempat sarana kampanye tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik antarpasangan calon kepala daerah. Aturan itu membuat pilkada di Tangerang Selatan tahun ini jauh dari meriah dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya.
Ketatnya aturan ini juga membuat uang yang biasa berputar kencang tiap pilkada kini jadi melambat. Bagi banyak konsultan politik, lembaga riset, media massa, dan koordinator pengerahan massa, momentum pilkada kali ini bukanlah pesta panen.
Terhadap Pilkada, peraturan itu sebenarnya tidak terlalu ketat, tetapi tidak juga terlalu terikat. Kalau terlalu ketat maka seperti sekarang ini, sunyi senyap. Kalau terlalu bebas maka bisa jadi kebablasan,Pesta demokrasi itu harus dinamis, rakyat yang berpesta. Sementara itu yang terjadi malah sebaliknya. Dampaknya juga dinamis, ekonomi mikro juga tidak bergeliat.
Oleh karena faktor tersebut maka upaya gencar seharusnya dilakukan KPU dengan semangat yang tanpa putus. Sebab, berbagai kebutuhan untuk menunjang sosialisasi tersebut telah dimiliki KPU Tangerang selatan, baik dari sisi anggaran, fasilitas dan media. Namun, faktanya menjadikan KPU kurang ’greget’ mensosialisasikan Pilkada kepada masyarakat Tangsel. Hanya masyarakat tertentu saja yang diguyur dengan sosialisasi.
Penulis, Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa
Keempat sarana kampanye tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, dan debat publik antarpasangan calon kepala daerah. Aturan itu membuat pilkada di Tangerang Selatan tahun ini jauh dari meriah dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya.
Ketatnya aturan ini juga membuat uang yang biasa berputar kencang tiap pilkada kini jadi melambat. Bagi banyak konsultan politik, lembaga riset, media massa, dan koordinator pengerahan massa, momentum pilkada kali ini bukanlah pesta panen.
Terhadap Pilkada, peraturan itu sebenarnya tidak terlalu ketat, tetapi tidak juga terlalu terikat. Kalau terlalu ketat maka seperti sekarang ini, sunyi senyap. Kalau terlalu bebas maka bisa jadi kebablasan,Pesta demokrasi itu harus dinamis, rakyat yang berpesta. Sementara itu yang terjadi malah sebaliknya. Dampaknya juga dinamis, ekonomi mikro juga tidak bergeliat.
Oleh karena faktor tersebut maka upaya gencar seharusnya dilakukan KPU dengan semangat yang tanpa putus. Sebab, berbagai kebutuhan untuk menunjang sosialisasi tersebut telah dimiliki KPU Tangerang selatan, baik dari sisi anggaran, fasilitas dan media. Namun, faktanya menjadikan KPU kurang ’greget’ mensosialisasikan Pilkada kepada masyarakat Tangsel. Hanya masyarakat tertentu saja yang diguyur dengan sosialisasi.
Penulis, Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa
0 Response to "PKPU Membuat Pilkada Tangsel Kurang Semarak"
Post a Comment