Tri Tuding Hartono Inisiator Pertemuan Dengan BGD

Tersangka kasus dugaan suap penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten, Tri Satria Santosa atau Soni diduga pasang badan atas kasus yang menjeratnya. Sebab, ia membantah ada keterlibatan pimpinan parlemen Banten yang lain, seperti Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, yang merupakan rekan satu partainya yakni, PDIP.

Menurut Soni bahwa dirinyalah yang diperintahkan oleh Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, yang juga ikut ditangkap KPK pada saat berada di restoran kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Tidak ada arahan dari pak Asep yang ada dari pak Hartono," ujarnya saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/12) malam.

Tri Satriya juga menambahkan, bahwa pertemuan dengan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol adalah inisiatif Hartono. "Saya hanya dimintai ikut pertemuan," tuturnya.

KPK menetapkan Ricky, Tri Satriya (Soni) dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tri Tuding Hartono Inisiator Pertemuan Dengan BGD"

Post a Comment