- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Setiap anak di Kota Tangsel
bakal memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel sedang mempersiapkan program tersebut.
Meski
belum mengetahui apakah Kota Tangsel masuk dalam 50 Kota/Kabupaten yang
memberlakukan KIA di 2016 ini sesuai dengan Permendagri No: 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak namun, langkah antisipasi tetap dilakukan
Disdukcapil.
Kepala
Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan
teknis pelaksanaan program tersebut.
“Kami sedang persiapkan
rekap berapa jumlah anak yang akan mendapatkan kartu, pengadaan blanko kartunya
dan pelaksanaan teknisnya,” ungkapnya.
Menurut
Toto, saat ini persiapannya masih berkisar pada urusan teknis. Setelah
persiapan selesai, pihaknya akan segera mensosialisasikan program tersebut dan
berkoordinasi dengan SKPD, institusi terkait, pemerintah dan swasta.
“Pemerintah
akan memberlakukan KIA di 50 kabupaten/kota se-Indonesia. Kita belum tahu
apakah Kota Tangsel termasuk di dalamnya atau tidak,” ujar mantan Kepala Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) itu.
Lanjutnya,
KIA merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah. Rencananya di seluruh wilayah akan mulai diberlakukan pada tahun ini.
Pemberian KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan
pelayanan publik. Selain itu juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak konstitusional warga negara.
”Ada dua
jenis identitas anak yakni KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun
dan KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun,” terangnya.
Berdasarkan
aturan, sambung Toto, anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan
dengan penerbitan akta kelahiran. Anak yang belum berusia lima tahun tetapi
belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan seperti fotokopi kutipan akta
kelahiran, KTP asli orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
Sementara
salah seorang warga Serpong, Ayudia (40) mengaku belum mengetahui akan diberlakukannya
KIA tersebut.
“Saya belum tahu kalau anak di
bawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas, kalau ini benar diberlakukan
bagus, jadi setiap anak kalau bermain bisa membawa kartu identitas
tersebut,”ungkapnya.***
0 Response to "Anak Dibawah 17 Tahun Akan Dapat Kartu Identitas "
Post a Comment