Anak Dibawah 17 Tahun Akan Dapat Kartu Identitas

  • Ateng Sanusih | Ida Rosidah


Setiap anak di Kota Tangsel bakal memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel sedang mempersiapkan program tersebut.
Meski belum mengetahui apakah Kota Tangsel masuk dalam 50 Kota/Kabupaten yang memberlakukan KIA di 2016 ini sesuai dengan Permendagri No: 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak namun, langkah antisipasi tetap dilakukan Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan program tersebut.
“Kami sedang persiapkan rekap berapa jumlah anak yang akan mendapatkan kartu, pengadaan blanko kartunya dan pelaksanaan teknisnya,” ungkapnya.
Menurut Toto, saat ini persiapannya masih berkisar pada urusan teknis. Setelah persiapan selesai, pihaknya akan segera mensosialisasikan program tersebut dan berkoordinasi dengan SKPD, institusi terkait, pemerintah dan swasta.
“Pemerintah akan memberlakukan KIA di 50 kabupaten/kota se-Indonesia. Kita belum tahu apakah Kota Tangsel termasuk di dalamnya atau tidak,” ujar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) itu.
Lanjutnya, KIA merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Rencananya di seluruh wilayah akan mulai diberlakukan pada tahun ini. 
Pemberian KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Selain itu juga sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
”Ada dua jenis identitas anak yakni KIA untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan KIA untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun,” terangnya.
Berdasarkan aturan, sambung Toto, anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Anak yang belum berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, KTP asli orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
Sementara salah seorang warga Serpong, Ayudia (40) mengaku belum mengetahui akan diberlakukannya KIA tersebut. 
“Saya belum tahu kalau anak di bawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas, kalau ini benar diberlakukan bagus, jadi setiap anak kalau bermain bisa membawa kartu identitas tersebut,”ungkapnya.***


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anak Dibawah 17 Tahun Akan Dapat Kartu Identitas "

Post a Comment