- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meninjau lokasi banjir di Perumahan Vila Tomang Baru, Kecamatan Pasar Kemis. Jumat, (26/2) |
Banjir yang merendam
sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang dalam beberapa hari ini, akibat dari
kelambanan pemerintah pusat dalam melakukan normalisasi sungai dan situ yang
ada di daerah ini.
MoU antara Pemkab
Tangerang dengan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) terkait
perawatan situ sudah ditanda tangani di awal tahun 2014. Tapi sampai saat ini naskah kerjasama belum terselesaikan, sehingga Pemkab Tangerang tidak bisa
menganggarkan untuk pendalaman/normalisasi situ.
Normalisasi sungai yang
ada di wilayah Kabupaten Tangerang, adalah domain Balai Besar Wilayah Sungai
Ciliwung - Cisadane dan Domain Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Propinsi
Banten.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T), M Nawa Said Dimyati yang akrab disapa dengan panggilan Cak Nawa ini menjelaskan perihal banjir yang tengah merendam sejumlah wilayah di Kabupten Tangerang kepada www.tangerangsatu.com.
Dijelaskannya, terkait banjir yang
melanda sejumlah kawasan di Kabupaten tangerang, masyarakat hendaknya tidak
menyalahkan bupati dan DPRD.
Menurut Cak Nawa, ada sejumlah persoalan di Kabupaten
Tangerang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat namun belum tertangani. Akibatnya, tiap musim
hujan ada sejumlah wilayah yang menjadi langganan banjir. Dampaknya, rakyat
yang menderita.
“Kewenangan penanganan situ ada di Kementrian
PUPR dan tanah negara adalah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkap Cak Nawa.
Dia mempertanyakan,
berapa banyak tanah negara (situ) yang berubah menjadi pemukiman dan
bersertifikat hak milik di Tangerang Raya? Berapa banyak pengembang yang tidak
mentaati Perda RTRW (Rencana Tata Ruang
Wilayah) dan Perda PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas)?
Menurut Cak Nawa,
pengembang yang menabrak Perda RTRW dan Perda PSU dikategorikan kejahatan dan
pelanggaran berat lingkungan hidup. Maka itu hendaknya pihak Kejaksaan harus
bereaksi karena tidak menutup kemungkinan ada kongkalingkong.
“Berapa banyak duit
APBD dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan banjir, baik itu tanggap
darurat, perbaiki drainase di atas lahan yang merupakan tanggung jawab
pengembang?”
Sementara embung yang
akan dibangun Pemkab Tangerang sampai saat ini belum bisa dilaksanakan karena
dari sisi akademis dianggap tidak layak.***
0 Response to "Ini... Penyebab Banjir Kabupaten Tangerang"
Post a Comment