- Ida Rosidah | Ateng Sanusih
Regulasi pelimpahan sejumlah penerbitan
perizinan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)
Kota Tangerang kepada pihak kecamatan untuk memberi kemudahan pelayanan kepada
masyarakat, sampai kini baru sebatas wacana.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang
telah menggaungkan kepada masyarakat bahwa sejak awal tahun ini penerbitan
perizinan dilimpahkan dari BPMPTSP ke kecamatan, di antaranya IMB, izin gangguan, Siup, TDP, dan izin lain.
Disebutkan, kantor-kantor
kecamatan yang ada di Kota Tangerang mulai mempersiapkan diri terkait regulasi
perizinan yang akan dimulai di tahun ini.
Di penghujung tahun 2015 lalu,
pihak kecamatan mengikuti ekspose perolehan pendapatan Kota Tangerang dari
sektor perizinan dari Karsidi, Kepala
BPMPTSP Kota Tangerang.
Pada kesempatan itu Karsidi menjelaskan tahun 2016 ini
ada beberapa jenis perizinan yang pengurusannya mulai dialihkan ke wilayah
kecamatan.
Kebijakan dilakukan, sesuai
ekpose itu, untuk mempermudah pengurusan perizinan yang dilakukan masyarakat
maupun pengusaha skala kecil hingga menegah.
Saat www.tangerangsatu.com
melakukan pemantauan di sejumlah kecamatan mengenai pelaksanaan pelimpahan
tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya pelayanan penerbitan perizinan
tersebut, yang terlihat hanya satu unit mobil pelayanan BPMPTSP keliling di
halaman salah satu kecamatan. ***
0 Response to "Pelimpahan Perizinan ke Kecamatan Baru Wacana"
Post a Comment