Pelimpahan Perizinan ke Kecamatan Baru Wacana

  •  Ida Rosidah | Ateng Sanusih


Regulasi pelimpahan sejumlah penerbitan perizinan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang kepada pihak kecamatan untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sampai kini baru sebatas wacana. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah menggaungkan kepada masyarakat bahwa sejak awal tahun ini penerbitan perizinan dilimpahkan dari BPMPTSP ke kecamatan, di antaranya  IMB, izin gangguan, Siup, TDP, dan izin lain.

Disebutkan, kantor-kantor kecamatan yang ada di Kota Tangerang mulai mempersiapkan diri terkait regulasi perizinan yang akan dimulai di tahun ini.

Di penghujung tahun 2015 lalu, pihak kecamatan mengikuti ekspose perolehan pendapatan Kota Tangerang dari sektor perizinan dari Karsidi,  Kepala BPMPTSP Kota Tangerang. 

Pada kesempatan itu Karsidi menjelaskan tahun 2016 ini ada beberapa jenis perizinan yang pengurusannya mulai dialihkan ke wilayah kecamatan. 

Kebijakan dilakukan, sesuai ekpose itu, untuk mempermudah pengurusan perizinan yang dilakukan masyarakat maupun pengusaha skala kecil hingga menegah.

Saat www.tangerangsatu.com melakukan pemantauan di sejumlah kecamatan mengenai pelaksanaan pelimpahan tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya pelayanan penerbitan perizinan tersebut, yang terlihat hanya satu unit mobil pelayanan BPMPTSP keliling di halaman salah satu kecamatan. ***

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelimpahan Perizinan ke Kecamatan Baru Wacana"

Post a Comment