Juni 2016 Perekrutan PPK dan PPS Pilgub



Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi

Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten 15 Februari 2017, masih tersisa 10 bulan lagi. Sejumlah nama tokoh yang hendak mencalonkan diri menjadi gubernur kini telah ramai memasang baliho besar di sudut-sudut kota dan tepi jalan. Mereka sudah mulai memperkenalkan wajahnya untuk merebut simpati rakyat Banten.


Tahapan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur Banten 2017 di tingkat  KPUD Kabupaten/Kota saat ini belum dimulai. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang sebagai unsur penyelenggara masih menunggu dari KPUD Banten. 

“Baru-baru ini di KPUD Banten rapat evaluasi penyusunan data pemilih. Untuk KPUD Kabupaten/Kota, tahapan penyelenggaraan Pilgub dimulai bulan Mei. Untuk perekrutan PPK dan PPS bulan Juni,” jelas Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi kepada www.tangerangsatu.com di kantornya, Selasa 12 April 2016.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Pilgub, KPUD Kota Tangerang melaksanakan instruksi dari KPUD Banten. Apa yang dilakukan KPUD Propvinsi Banten, KPUD Kota harus melaksanakannya dengan baik dan benar.
 
Pada tahapan awal Pilgub nanti, lanjut Sanusi, yang dilakukan KPUD Kota Tangerang adalah melaksanakan perekrutan panitia ad-hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Berkaitan dengan perekrutan PPK, PPS dan KPPS dalam Surat Edaran KPU No 183/KPU/IV/2015 yang menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat dua kali.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor  3 Tahun 2015, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata kerja PPK,  PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa:

1.   Merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. 

2.   Persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas adalah anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada: 

a.   Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009.
b.   Periode kedua dimulai dari tahun 2010 hingga 2014, dan seterusnya.

3.   Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara.

Lebih lanjut Sanusi menjelaskan, walaupun ada pembatasan masa jabatan tersebut, tapi minat warga untuk berperan aktif sebagai penyelenggara Pemilu cukup antusias.

Hal ini terlihat dari hasil angket yang dilakukan KPUD Kota Tangerang baru-baru ini melalui media sosial. Sebanyak 140 responden kisaran usia 30 tahun menyatakan kesediaannya sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat PPK, PPS dan KPPS.   


  • Ida Rosidah | Ateng Sanusih

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Juni 2016 Perekrutan PPK dan PPS Pilgub"

Post a Comment