Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten 15 Februari 2017, masih tersisa 10 bulan lagi. Sejumlah nama tokoh yang hendak mencalonkan diri menjadi gubernur kini telah ramai memasang baliho besar di sudut-sudut kota dan tepi jalan. Mereka sudah mulai memperkenalkan wajahnya untuk merebut simpati rakyat Banten.
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 di tingkat KPUD Kabupaten/Kota
saat ini belum dimulai. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang sebagai unsur
penyelenggara masih menunggu dari KPUD Banten.
“Baru-baru ini di KPUD Banten
rapat evaluasi penyusunan data pemilih. Untuk KPUD Kabupaten/Kota, tahapan penyelenggaraan
Pilgub dimulai bulan Mei. Untuk perekrutan PPK dan PPS bulan Juni,” jelas Ketua KPUD Kota Tangerang, Sanusi kepada www.tangerangsatu.com
di kantornya, Selasa 12 April 2016.
Dijelaskannya, dalam
pelaksanaan Pilgub, KPUD Kota Tangerang melaksanakan instruksi dari KPUD Banten. Apa
yang dilakukan KPUD Propvinsi Banten, KPUD Kota harus melaksanakannya dengan baik
dan benar.
Pada tahapan awal Pilgub
nanti, lanjut Sanusi, yang dilakukan KPUD Kota Tangerang adalah melaksanakan perekrutan
panitia ad-hoc, yakni Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Berkaitan dengan perekrutan
PPK, PPS dan KPPS dalam Surat Edaran KPU No 183/KPU/IV/2015 yang menyebutkan
bahwa syarat untuk menjadi calon anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah
menjabat dua kali.
Hal ini sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
3 Tahun 2015, tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU
Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, bahwa:
1.
Merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf k disebutkan
bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat dua
kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
2.
Persyaratan sebagaimana dimaksud angka 1 di atas
adalah anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat dua kali periode
berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif
pada:
a. Periode
pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009.
b. Periode
kedua dimulai dari tahun 2010 hingga 2014, dan seterusnya.
3.
Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak
pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dimuat dalam surat
pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara.
Lebih lanjut Sanusi
menjelaskan, walaupun ada pembatasan masa jabatan tersebut, tapi minat warga
untuk berperan aktif sebagai penyelenggara Pemilu cukup antusias.
Hal ini terlihat dari hasil
angket yang dilakukan KPUD Kota Tangerang baru-baru ini
melalui media sosial. Sebanyak 140 responden kisaran usia 30 tahun menyatakan
kesediaannya sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat PPK, PPS dan KPPS.
- Ida Rosidah | Ateng Sanusih
0 Response to "Juni 2016 Perekrutan PPK dan PPS Pilgub"
Post a Comment