Presiden Joko Widodo dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia – terutama bagi UMKM, semakin meningkat.
Menindaklanjuti
perintah Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun
membentuk tim khusus, lantas melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah
langkah perbaikan itu pun dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII, yang
diumumkan Presiden pada hari Kamis, 28 April 2016, di Istana Kepresidenan,
Jakarta.
“Ini
paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” ujar Menko Perekonomian
Darmin Nasution.
10
Indikator
Bank
Dunia menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah
Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan
(Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses
Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract),
Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading
Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan
Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
Dari
ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94
prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya
berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin.
Jika
sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat
menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan
biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari
peraturan yang baru diterbitkan.
Meski
survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota
Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.
Upaya
Perbaikan
Untuk
meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan
pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator Memulai Usaha, misalnya,
sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari
dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – 7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta
Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
Kini
pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7
juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan,
dan Akta Pendirian.
Kemudahan
lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian
perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas,
modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tapi untuk UMKM modal
dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam
Akta Pendirian PT.
Begitu
pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Kalau sebelumnya harus
melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk
mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam
waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).
Pembayaran
pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10
kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang
sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8% dari
nilai properti, menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3% dari
nilai properti/transaksi.
Dalam
hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur.
Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil
survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.
Dengan
terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana
diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari. Bila ada keberatan
terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya
bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian
banding ini maksimal 10 hari.
Penerbitan Peraturan Baru
Berkaitan
dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16
peraturan, yaitu:
1.
PP No. 7 Tahun 2016
tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT.
2.
Permenkumham No. 11/2016
tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
3.
Permen PUPR No 5/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan.
4.
Permen ATR/BPN no.
8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu.
5.
Permendag No.
14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.
77/M-Dag/Per/12/2013.
6.
Permen ESDM No 8 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat
Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT
PLN.
7.
Permendag No.
16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pembinaan Gudang.
8.
Permendagri No 22/2016
tentang Pencabutan Izin Gangguan.
9.
Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara
Online.
10.
SE Menteri PUPR No
10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas
1300m2vdengan menggunakan desai prototipe.
11.
SE Direksi PT PLN No.
0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan
Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA.
12.
Perka BPJS No. 1/2016
untuk Pembayaran Online.
13.
Instruksi Gubernur DKI
Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha.
14.
SE Mahkamah Agung
No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan.
1
Dua
peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994
tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.
Peringkat
EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada
peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal
dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia
posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam
posisi 90 dan Filipina posisi 103.
·
Humas EKON dan Tim PKP Kemkominfo/www.tangerangkota.go.id
0 Response to "Pemerintah Pangkas Izin, Prosedur, Waktu, dan Biaya untuk Kemudahan Berusaha di Indonesia"
Post a Comment