Dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional 2016, pemerintah
menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja
di Indonesia. Komitmen tersebut merupakan program pemerintahan Joko Widodo – Jusuf
Kalla seperti yang diamanatkan dalam pasal 100-101 UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Untuk
menjalankan amanat undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan
Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan berbagai terobosan kebijakan dan
program. Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015
mengenai pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 mengenai
tunjangan hari raya keagaamaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun
2016 mengenai uang servis di hotel dan restoran pada hotel, serta
Undang-Undang No.4 Tahun
2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.
“PP
Pengupahan adalah bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak
jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya. PP ini juga
memberikan kepastian bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah yang
terukur, sehingga pengusaha jadi bisa mengembangkan usahanya. Dengan begitu
diharapkan peluang kerja juga meningkat,” ujar
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri dalam siaran
pers tertulisnya, Minggu 1 Mei 2016.
Dijelaskan
Hanif, PP ini tidak menghilangkan kebutuhan hidup layak dalam menentukan
besaran upah. Sebab, dalam rumusan formula upah minimum, jenis kebutuhan yang
ada dalam kebutuhan hidup layak juga merupakan jenis kebutuhan yang menentukan
inflasi. Selain itu, formula penghitungan juga masih mengikutsertakan peran
pekerja dalam proses perundingan. Hal tersebut tertera di pasal 42 ayat (2),
yaitu: upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau lebih
dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. Sebagai turunan dari
PP Pengupahan, Permenaker THR menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu
bulan (secara terus menerus) berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara itu
Permenaker uang servis mengatur pengusaha hotel dan restoran di hotel untuk
dapat memberikan 95% dari uang servis yang terkumpul dalam sebulan untuk
dibagikan kepada pekerjanya. Pembagiannya mempertimbangkan prinsip pemerataan
dan pelayanan prima, yaitu 50% dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan
senioritas dan kinerja.
Program
pemerintah lainnya untuk menopang kesejahteraan pekerja dan buruh dari sisi
kebijakan sosial, yaitu dengan kebijakan tentang Kartu Indonesia Pintar, Kartu
Indonesia Sehat, kebijakan tentang perumahan dan transportasi murah bagi
pekerja.
Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan papan Buruh/Pekerja melalui
program Sejuta Rumah, pembangunan 10.000 rusunawa bagi Buruh/Pekerja, dan
program Tapera. Program Sejuta Rumah akan membangun 603.516 unit rumah bagi
kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk pekerja/buruh,
nelayan, TNI/Polri dan PNS. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk
mewujudkan transportasi murah dari dan untuk ke tempat kerja bagi
Buruh/Pekerja.
Sedangkan
bagi Buruh/Pekerja yang berminat untuk menjalankan usaha produktif, pemerintah
memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa penerimanya adalah
calon Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, TKI purna, anggota
keluarga pekerja yang berpenghasilan tetap dan pekerja ter-PHK yang mengikuti
pelatihan kewirausahaan. Bunga KUR yang diberikan pun terus menurun tiap
tahunnya. Di tahun 2014 bunga KUR sebesar 22%, tahun 2015 12%, tahun 2016 9%,
dan tahun 2017 akan turun menjadi 7%.
Percepatan
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja
Selain
kesejahteraan pekerja/buruh, pemerintah juga fokus pada percepatan peningkatan
kompetensi tenaga kerja. Hal ini menjadi krusial terutama dalam menghadapi era
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Berdasarkan Survey Angkatan Kerja Nasional
(Sakernas) per Agustus 2015, angkatan
kerja Indonesia berjumlah 122,38 juta orang dengan jumlah 114,82 juta orang
telah bekerja.
Dari data tersebut, sekitar 50,83 juta angkatan kerja Indonesia
berpendidikan SD ke bawah telah bekerja. Untuk tingkat pendidikan Menengah Pertama
(SMP/sederajat), 20,7 juta
telah bekerja. Tingkat pendidikan menengah atas (SMA/MA/SMK/sederajat) sebanyak
30,65 juta telah bekerja. Sedangkan tingkat pendidikan Diploma/Sarjana ke atas
hanya sebanyak 12,64 juta telah bekerja. Angkatan kerja akan sulit terserap ke
dunia kerja tanpa kualifikasi keterampilan dan keahlian yang cukup. Untuk
mengatasinya Kemnaker terus melakukan berbagai tindakan percepatan peningkatan
kompetensi. Salah satunya yaitu revitalisasi, reorientasi dan rebranding Balai
Latihan Kerja. Saat ini jumlah BLK secara total adalah 279. Sebanyak 17 milik
pusat dan 262 BLK milik
pemda Provinsi, Kab/kota.
“Sekarang
masuk BLK sudah tanpa syarat batas umur dan syarat pendidikan. Siapapun bisa
mendapat akses. Itu perlu didorong agar yang menganggur bisa masuk pasar kerja
setelah ketrampilannya meningkat dan yang sudah bekerja meningkat kompetensinya
sehingga daya saing dan upahnya ikut meningkat,”kata Hanif.
Upaya
lainnya yang ditempuh untuk meningkatkan kompetensi adalah kerjasama dengan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk program pelatihan
terpadu. Program ini meliputi pelatihan, pemagangan dan
sertifikasi yang dilakukan secara bersama antara lembaga pelatihan, lembaga
sertifikasi dan industri. Diharapkan kerjasama ini dapat menghasilkan SDM
kompeten berdaya saing. Kerjasama ini menargetkan 200.000 pemagangan tiap
tahunnya. Rinciannya, 2.000 perusahaan di bawah Kadin akan berpartisipasi
dengan menerima 100 pemagang per perusahaan tiap tahunnya.
“Mengutip
kata presiden, negara dan bangsa yang memenangkan persaingan adalah yang unggul
di skill dan kompetensi. Oleh karena itu pelatihan dan pendidikan vokasional
menjadi penting guna meningkatkan kompetensi pekerja,” ujar Hanif.
·
BIRO HUMAS KEMNAKER dan
Tim PKP Kemkominfo/www.tangerangkota.go.id
0 Response to "Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh"
Post a Comment