Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah
dalam penyediaan pelayanan publik harus disikapi secara positif oleh Pemerintah
Kota Tangerang. Salah satunya dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, termasuk persoalan
penanganan sampah.
Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota Tangerang untuk
menerapkan kebijakan pembangunan berbasis kewilayahan dengan mengoptimalkan
peran-peran kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan di kota
yang berjuluk dengan Kota Seribu Industri Sejuta Jasa.
Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan terkait
desentralisasi pelayanan publik yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal)
Nomor 12 dan 13 tahun 2016 sebagai bentuk jawaban dari pemerintah akan
tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan pelayanan
publik di kecamatan dan kelurahan.
"Jumlah penduduk kita makin hari kan makin banyak, hal ini mau enggak mau harus disikapi secara benar,
terutama dari sisi pelayanan publiknya. Kalau penduduknya makin banyak
tuntutannya juga akan semakin kompleks makanya mulai dari kelurahan dan
kecamatan harus siap untuk menjadi garda terdepan pelayanan publik di Kota
Tangerang," jelas Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah ketika meninjau
pelayanan di kantor Kelurahan Pabuaran Karawaci.
Ia mencontohkan mengenai persoalan sampah, seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk juga akan meningkat volumenya, makanya kita perlu
melakukan akselerasi pelayanan di masyarakat terutama terkait pengangkutan
sampah. Jadi kedepan desentralisasi penanganan sampah ini sangat diperlukan.
“Namun hal itu harus didukung dengan sarana prasarana
yang memadai, termasuk kompetensi pegawainya," terangnya.
Dikatakannya, banyaknya keluhan terkait pengangkutan
sampah yang masuk ke Pemkot Tangerang harus direspon secara positif, salah
satunya adalah dengan melakukan desentralisasi penanganan sampah di kecamatan
atau di kelurahan.
"Kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan
utama, kalau pola lama dirasa kurang maksimal, kita akan coba terapkan pola
lain dengan melibatkan wilayah karena kecamatan dan kelurahanlah yang lebih
tahu kondisi daerahnya masing-masing," ujar Arief.
Terkait
desentralisasi pelayanan publik, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan
revitalisasi beberapa kantor kecamatan dan kelurahan dengan mengedepankan
prinsip kenyamanan bagi warga masyarakat yang menjadi pelanggan pelayanan yang
diberikan pihak kecamatan dan kelurahan.
Dalam kunjungannya kali ini, Walikota juga menyambangi beberapa
kantor kelurahan dan kecamatan, mulai dari Kelurahan Pabuaran, kemudian ke
Kelurahan Cimone, lanjut ke Kelurahan Pondok Bahar, terus menuju Kantor Kecamatan
Karang Tengah.
Kunjungan Walikota kali ini juga untuk memastikan
kesiapan kecamatan terhadap penerapan pelayanan terpadu di kecamatan dan
kelurahan. Di beberapa lokasi yang dikunjungi masih ditemukan pegawai yang
tidak berada di tempat kerjanya.
"Ini tukang fotonya mana? Harusnya stand by terus, kalaupun enggak ada
warga yang dilayani," tegas Arief ketika mendapati ruangan perekaman data
e-KTP di Kecamatan Karang Tengah.
- Ida Rosidah
0 Response to "Pemkot Tangerang Terapkan Desentralisasi Pelayanan"
Post a Comment