Ketua KPU Daerah Kota Tangerang, Sanusi didampingi anggota Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad Syailendra, Nurhalim dan sekretaris Sri Mulyowati beserta para Kasubag. |
TangerangSatu.com
KOTA TANGERANG – Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Banten 2017 minimum harus memiliki sebanyak 601.805
dukungan penduduk pemilik suara dan tersebar di lima kabupaten/kota.
Ketua KPU Daerah Kota
Tangerang, Sanusi didampingi anggota Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad
Syailendra, Nurhalim dan sekretaris Sri Mulyowati beserta para Kasubag menjelaskan,
ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten Nomor 009/Kpts/KPU-Prov-015/2016 tertanggal 22 Mei 2016.
Dalam SK tersebut KPU
Provinsi Banten menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan
umum/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan
calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017.
Rekapitulasi
tersebut yakni, Kota Cilegon 295.445 DPT, Kota Serang 455.521, Kota Tangerang 1.259.879,
Kota Tangerang Selatan 914.312, Kabupaten Lebak 914.375, Kabupaten Pandeglang
957.981, Kabupaten Serang 1.113.656, Kabupaten Tangerang 2.112.889. Total DPT
Provinsi Banten 8.024.058.
Sementara itu, untuk kurun sampai Desember tahun ini KPU Daerah Kota Tangerang mendapat kucuran dana pemilihan gubernur dari provinsi sebesar Rp10.927.833.000,-
"Untuk logistik, kita menunggu pengiriman dari provinsi. Kita hanya melaksanakan tugas," jelas Sanusi.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Pasangan Calon Perseorangan Pilgub harus Miliki 601.805 Dukungan "
Post a Comment