Pasangan Calon Perseorangan Pilgub harus Miliki 601.805 Dukungan



 
Ketua KPU Daerah Kota Tangerang, Sanusi didampingi anggota Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad Syailendra, Nurhalim dan sekretaris Sri Mulyowati beserta para Kasubag.

TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017 minimum harus memiliki sebanyak 601.805 dukungan penduduk pemilik suara dan tersebar di lima kabupaten/kota.

Ketua KPU Daerah Kota Tangerang, Sanusi didampingi anggota Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad Syailendra, Nurhalim dan sekretaris Sri Mulyowati beserta para Kasubag menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Nomor 009/Kpts/KPU-Prov-015/2016 tertanggal 22 Mei 2016.

Dalam SK tersebut KPU Provinsi Banten menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum/pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017.

Rekapitulasi tersebut yakni, Kota Cilegon 295.445 DPT, Kota Serang 455.521, Kota Tangerang 1.259.879, Kota Tangerang Selatan 914.312, Kabupaten Lebak 914.375, Kabupaten Pandeglang 957.981, Kabupaten Serang 1.113.656, Kabupaten Tangerang 2.112.889. Total DPT Provinsi Banten 8.024.058.

Sementara itu, untuk kurun sampai Desember tahun ini KPU Daerah Kota Tangerang mendapat kucuran dana pemilihan gubernur dari provinsi sebesar Rp10.927.833.000,-

"Untuk logistik, kita menunggu pengiriman dari provinsi. Kita hanya melaksanakan tugas," jelas Sanusi.
  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasangan Calon Perseorangan Pilgub harus Miliki 601.805 Dukungan "

Post a Comment