TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kota Tangerang mulai hari ini (29 Juni 2016) membuka pendaftaran Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten
2017.
Masyarakat yang berminat menjadi Panwascam dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang, Jl Kisamaun No 24 Sukasari Kota Tangerang.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim kepada www.tangerangsatu.com menjelaskan, untuk penyerahan berkas pendaftaran dilakukan 11 – 17 Juli 2016.
“Syarat
yang harus dilengkapi oleh pendaftar selain mengisi formulir yang telah
disiapkan Panwaslu Kota Tangerang, pelamar
diharuskan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu
Keluarga, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, fotokopi ijazah terakhir yang
telah dilegalisir (min SMA sederajat), pas foto 4 x 6 lima lembar,” jelas Ketua Panwaslu Kota
Tangerang, Agus Muslim.
Di samping hal tersebut di atas, menurut Agus Muslim calon Panwascam harus memilliki kapasitas mumpuni yakni integritas, loyalitas dan punya skil teknologi informasi.
Dijelaskananya
lebih lanjut, Panwascam setelah melalui serangkaian proses seleksi, mereka yang
dinyatakam lulus seleksi pada akhir Juli akan dilantik sekaligus diberi pembekalan.
Agus
Muslim berharap dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur Banten
2017 ini, keikutsertaan perempuan untuk menjadi Panwascam lebih meningkat.
“Kita
ingin ada peran serta perempuan di tiap kecamatan menjadi Panwascam. Karena keterwakilan
perempuan disarankan dalam aturan Pilkada,” jelas Agus Muslim.
Bentuk PTPS
Setelah
Panwascam terbentuk di masing-masing kecamatan, maka mereka diwajibkan membentuk
Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di tiap kelurahan. Jumlah personil PPL tiap
kelurahan adalah satu orang.
Kemudian
menjelang hari pelaksanaan Pilkada yakni 23 hari sebelum hari H, PPL wajib
merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditempatkan satu
personil pada tiap TPS.
“Pembentukan
PTPS ini sesuai amanat UU No 8 Tahun 2015. Petugas PTPS akan berakhir masa
tugasnya tujuh hari setelah pelaksanaan pencoblosan,” terang Agus Muslim.
Ditambahkannya, Panitia Pengawas Pemilu dan jajarannya akan bekerja lebih mengedapankan aspek pencegahan (preventif).
"Kita harapkan Pilkada gubernur di Kota Tangerang tidak ada gejolak," pungkas Agus Muslim
- Ida Rosidah/Ateng Sanusih
0 Response to "Pendaftaran Panwascam Dibuka"
Post a Comment