Pendaftaran Panwascam Dibuka



TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang mulai hari ini (29 Juni 2016) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017.

Masyarakat yang berminat menjadi Panwascam dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kota Tangerang, Jl Kisamaun No 24 Sukasari Kota Tangerang.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim kepada www.tangerangsatu.com menjelaskan, untuk penyerahan berkas pendaftaran dilakukan 11 – 17 Juli 2016.

“Syarat yang harus dilengkapi oleh pendaftar selain mengisi formulir yang telah disiapkan Panwaslu Kota Tangerang,  pelamar diharuskan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (min SMA sederajat), pas foto 4 x 6  lima lembar,” jelas Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.
Di samping hal tersebut di atas, menurut Agus  Muslim calon Panwascam harus memilliki kapasitas mumpuni yakni integritas, loyalitas dan punya skil teknologi informasi.
Dijelaskananya lebih lanjut, Panwascam setelah melalui serangkaian proses seleksi, mereka yang dinyatakam lulus seleksi pada akhir Juli akan dilantik sekaligus diberi pembekalan.
Agus Muslim berharap dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur Banten 2017 ini, keikutsertaan perempuan untuk menjadi Panwascam lebih meningkat.
“Kita ingin ada peran serta perempuan di tiap kecamatan menjadi Panwascam. Karena keterwakilan perempuan disarankan dalam aturan Pilkada,” jelas Agus Muslim.

Bentuk PTPS
Setelah Panwascam terbentuk di masing-masing kecamatan, maka mereka diwajibkan membentuk Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di tiap kelurahan. Jumlah personil PPL tiap kelurahan adalah satu orang.
Kemudian menjelang hari pelaksanaan Pilkada yakni 23 hari sebelum hari H, PPL wajib merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan ditempatkan satu personil pada tiap TPS.
“Pembentukan PTPS ini sesuai amanat UU No 8 Tahun 2015. Petugas PTPS akan berakhir masa tugasnya tujuh hari setelah pelaksanaan pencoblosan,” terang Agus Muslim.  
Ditambahkannya, Panitia Pengawas Pemilu dan jajarannya akan bekerja lebih mengedapankan aspek pencegahan (preventif). 
"Kita harapkan Pilkada gubernur di Kota Tangerang tidak ada gejolak," pungkas Agus Muslim

  • Ida Rosidah/Ateng Sanusih


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendaftaran Panwascam Dibuka"

Post a Comment