TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Banten akan mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui media massa, kantor KPU kabupaten/kota
dan kantor-kantor kecamatan. Pengumuman ini akan berlangsung sampai 27 Juni.
Untuk penerimaan pendaftaran PPK, dilakukan pada 24-30
Juni 2016 di masing-masing KPU kabupaten/kota. Pendaftaran PPS dimulai 28 Juni - 4
Juli 2016 di Kantor Kecamatan se-Tangerang. Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menjelaskan
hal tersebut kepada www.tangerangsatu.com.
Khusus di Kota Tangerang, pengumuman disebar melalui
website resmi KPU di link http://www.kpu-tangerangkota.go.id/2016/06/pendaftaran-ppk-pilkada-banten-2017.html,
di kantor KPU Jl Nyimas Melati No 16 dan juga di 13 kantor kecamatan se-Kota
Tangerang. KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kota
Tangerang prihal proses perekrutan dan fasilitasi sekretariat bagi PPK tersebut.
Pendaftaran PPK pada hari Sabtu dan Minggu besok tetep
melayani di Kantor KPU Kota Tangerang, mulai pukul 09:00 - 16:00 WIB.
Jadwal pembentukan PPK berikutnya adalah penelitian
administrasi, 28-30 Juni 2016. Pengumuman hasil penelitian administrasi
dilakukan pada 1 Juli 2016. Seleksi tertulis dilakukan pada tanggal 3 Juli 2016
dan pemeriksaan hasil seleksi tertulis diselesaikan pada 4-8 Juli 2016.
Hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada tanggal 9 Juli
2016. Berikutnya 9-10 Juli tanggapan dari masyarakat. Wawancara akan dilakukan
tanggal 11-12 Juli 2016 dan penetapan serta pengumuman dilakukan 13 Juli. Pada
tanggal 14-15 Juli 2016 dilakukan pengambilan sumpah dan pembekalan.
Khusus di Kota Tangerang, pengumuman disebar melalui
website resmi KPU di link http://www.kpu-tangerangkota.go.id/2016/06/pendaftaran-ppk-pilkada-banten-2017.html, di kantor KPU Jl Nyimas
Melati No 16 dan juga di 13 kantor kecamatan se-Kota Tangerang. KPU juga sudah
berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kota Tangerang prihal proses
perekrutan dan fasilitasi sekretariat bagi PPK tersebut
Adapun persyaratan utama bagi calon pendaftar, mereka
bisa mengaksesnya dan merujuknya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
03/2015 tentang Tata kerja KPU Prov, KIP Aceh, KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan
KPPS, Edaran KPU 183/2015 tentang
Ketentuan PPK, PPS, dan KPPS tidak pernah 2 periode berturut2 menjadi
penyelenggara Ad Hoc. Semua aturan itu bisa diunduh melalui akses internet dan googling.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Sabtu – Minggu Pendaftaran PPK Tetap Buka"
Post a Comment