TangerangSatu.com KABUPATEN TANGERANG – Tiga elemen masyarakat dari Organisasi
Penimbang Hukum (OPH), Forum Masyarakat Desa Tapos dan Ikatan Alumni Sekolah
Antikorupsi (Ikasakti) Tangerang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa untuk secepatnya
menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Mereka juga mendesak Kejari Tigaraksa agar mencopot pejabat
di lingkungannya yang tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Jika tidak melakukan hal tersebut di atas, mereka menuntut Kepala Kejari Tigaraksa mundur dari jabatannya.
Hal itu
disuarakan tiga elemen masyarakat tersebut yang menghimpun diri dalam Forum Reformasi Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam aksi protes di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa,
Senin pagi 25 Juli 2016.
Para
pendemo menilai Kejari Tigaraksa tidak mengoptimalkan kinerja seperti
dalam hal keterbukaan informasi publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Atas dasar itu mereka mempertanyakan kinerja kejaksaan yang dinilainya kurang
baik, kurang transparan dan kurang akuntabel.
Dugaan
kasus korupsi bantuan provinsi dana Desa Tapos, Kabupaten Tangerang yang tidak
ada kejelasan sampai saat ini, salah satu contoh kinerja kejaksaan yang
dinilainya kurang akuntabel.
Anri Saputra Situmeang |
“Kami
menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan. Bahkan banyak kasus yang
tidak jelas penyelesaiaan hingga sampai saat. Menurut kami Kejaksaan Negeri
Tigaraksa telah gagal dalam menjalankan amanat Undang-Undang,” jelas direktur eksekutif
OPH, Anri Saputra Situmeang.
Perwakilan
tiga elemen masyarakat yang melakukan aksi itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri
Tigaraksa, Firdaus SH MH didampingi para Kasi untuk berdialog. Dalam kesempatan
itu Firdaus menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi Tapos. Kasus tersebut
menurut Firdaus kini ditangani Kasi Pidsus bukan lagi Kasi Intel.
Anri
Saputra Situmeang mendesak Kejari bersama Kasinya harus mampu melaksanakan UU Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebab
jika Kejaksaan Negeri Tigaraksa tidak berhasil mengimplementasikan UU KIP
menandakan suatu kegagalan pelayan publik yang buruk,” jelas Anri.
- Ida Rosidah/Ateng Sanusih
0 Response to "Kejari Tigaraksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Tangsel"
Post a Comment