Kejari Tigaraksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Tangsel



 
Demo di Kejaksaan Negeri Tigasraksa. Tiga elemen masyarakat dari Organisasi Penimbang Hukum (OPH), Forum Masyarakat Desa Tapos dan Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (Ikasakti) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupataen Tangerang, Senin pagi 25 Juli 2016.

TangerangSatu.com KABUPATEN TANGERANG – Tiga elemen masyarakat dari Organisasi Penimbang Hukum (OPH), Forum Masyarakat Desa Tapos dan Ikatan Alumni Sekolah Antikorupsi (Ikasakti) Tangerang mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa  untuk secepatnya menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Mereka juga mendesak Kejari Tigaraksa agar mencopot pejabat di lingkungannya yang tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Jika tidak melakukan hal tersebut di atas, mereka menuntut Kepala Kejari  Tigaraksa mundur dari jabatannya.
Hal itu disuarakan tiga elemen masyarakat tersebut yang menghimpun diri dalam Forum Reformasi Kejaksaan Negeri Tigaraksa dalam aksi protes di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Senin pagi 25 Juli 2016.
Para pendemo menilai Kejari Tigaraksa tidak mengoptimalkan kinerja seperti dalam hal keterbukaan informasi publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Atas dasar itu mereka mempertanyakan kinerja kejaksaan yang dinilainya kurang baik, kurang transparan dan kurang akuntabel.
Dugaan kasus korupsi bantuan provinsi dana Desa Tapos, Kabupaten Tangerang yang tidak ada kejelasan sampai saat ini, salah satu contoh kinerja kejaksaan yang dinilainya kurang akuntabel.
Anri Saputra Situmeang
“Kami menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan. Bahkan banyak kasus yang tidak jelas penyelesaiaan hingga sampai saat. Menurut kami Kejaksaan Negeri Tigaraksa telah gagal dalam menjalankan amanat Undang-Undang,” jelas direktur eksekutif OPH, Anri Saputra Situmeang.
Perwakilan tiga elemen masyarakat yang melakukan aksi itu diterima Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Firdaus SH MH didampingi para Kasi untuk berdialog. Dalam kesempatan itu Firdaus menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi Tapos. Kasus tersebut menurut Firdaus kini ditangani Kasi Pidsus bukan lagi Kasi Intel.
Anri Saputra Situmeang mendesak Kejari bersama Kasinya harus mampu melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebab jika Kejaksaan Negeri Tigaraksa tidak berhasil mengimplementasikan UU KIP menandakan suatu kegagalan pelayan publik yang buruk,” jelas Anri.

  • Ida Rosidah/Ateng Sanusih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Tigaraksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Tangsel"

Post a Comment