NTPD 112 Resmi Layani Aduan Masyarakat Kota Tangerang





TangerangSatu.com KOTA TANGERANG – Mulai 1 Desember 2016, layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 (NTPD 112) resmi berjalan di Kota Tangerang dan tiga Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung. 

Hal ini seiring dengan telah diresmikannya layanan NTPD 112 oleh Menteri Kominfo, Rudiantara bersama dengan Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah di Tangerang Live Room Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (01/12).

Dengan berjalannya layanan NTPD 112, masyarakat dapat melaporkan keadaan gawat darurat ke pemerintah daerah baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler.Nomor 112 ditetapkan sebagai nomor tunggal panggilan darurat agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengingat dan menghubungi layanan darurat.

Adapun layanan darurat yang dilayani melalui 112 adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat.

Menteri Kominfo, Rudiantara menyampaikan dengan adanya nomor 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan. Pilot Project ini diharapkan dapat meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam melayani masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.

“Saya melihat Tangerang ini punya aplikasi yang sangat cukup lengkap. Dan saya rasa Kota Tangerang bisa menjadi yang terdepan dalam penerapan aplikasi kegawatdaruratan,” ujar Rudiantara.

Sementara itu Wali Kota Tangerang, Arief RW menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2014 Pemkot Tangerang sebenarnya sudah membuka layanan call centernya sendiri yakni melalui nomor 021 1500293 dan 08111500293 selain tentunya aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA).

Call center tersebut masih bisa diakses namun nanti tentunya akan kami integrasikan dengan 112. Artinya masyarakat bisa lebih mudah mengakses tanpa harus menghafal nomor yang rumit,” jelasnya.

Dalam rangka mewujudkan Nawacita, yakni memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan pencanangan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) di Kota Tangerang. 

Program NTPD 112 diujicobakan di 10 kota pilot project, yakni Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci  layanan publik ini yang semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Penyalahgunaan terhadap layanan NTPD 112 termasuk dalam pelanggaran terutama terhadap Undang Undang Pelayanan Publik, dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan berlaku.

  • Idar Sanusih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NTPD 112 Resmi Layani Aduan Masyarakat Kota Tangerang"

Post a Comment