TangerangSatu.com KOTA
TANGERANG – Mulai 1 Desember 2016, layanan nomor tunggal panggilan
darurat 112 (NTPD 112) resmi berjalan di Kota Tangerang dan tiga Kota lain,
yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung.
Hal ini seiring dengan telah diresmikannya
layanan NTPD 112 oleh Menteri Kominfo, Rudiantara bersama dengan Walikota
Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah di Tangerang Live Room Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (01/12).
Dengan berjalannya layanan
NTPD 112, masyarakat dapat melaporkan keadaan gawat darurat ke pemerintah
daerah baik melalui telepon rumah maupun telepon seluler.Nomor 112 ditetapkan
sebagai nomor tunggal panggilan darurat agar dapat mempermudah masyarakat dalam
mengingat dan menghubungi layanan darurat.
Adapun layanan darurat yang
dilayani melalui 112 adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat
terkait kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan
penanganan kesehatan yang gawat darurat.
Menteri Kominfo, Rudiantara
menyampaikan dengan adanya nomor 112 sebagai nomor tunggal panggilan darurat
dapat semakin memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan. Pilot Project ini diharapkan dapat
meningkatkan semangat pemerintah daerah dalam melayani masyarakat terutama
dalam hal kegawatdaruratan.
“Saya melihat Tangerang ini
punya aplikasi yang sangat cukup lengkap. Dan saya rasa Kota Tangerang bisa
menjadi yang terdepan dalam penerapan aplikasi kegawatdaruratan,” ujar
Rudiantara.
Sementara itu Wali Kota Tangerang,
Arief RW menyampaikan bahwa sebelumnya pada tahun 2014 Pemkot Tangerang
sebenarnya sudah membuka layanan call centernya sendiri yakni melalui nomor 021
1500293 dan 08111500293 selain tentunya aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran
Anda (LAKSA).
“Call center tersebut masih bisa diakses namun nanti tentunya akan
kami integrasikan dengan 112. Artinya masyarakat bisa lebih mudah mengakses
tanpa harus menghafal nomor yang rumit,” jelasnya.
Dalam rangka mewujudkan
Nawacita, yakni memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, maka
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan pencanangan program
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) di Kota Tangerang.
Program NTPD 112 diujicobakan di 10 kota pilot
project, yakni Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota
Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota
Makassar.
Dukungan masyarakat menjadi
salah satu kunci layanan publik ini yang
semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Penyalahgunaan terhadap
layanan NTPD 112 termasuk dalam pelanggaran terutama terhadap Undang Undang
Pelayanan Publik, dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan
peraturan berlaku.
- Idar Sanusih
0 Response to "NTPD 112 Resmi Layani Aduan Masyarakat Kota Tangerang"
Post a Comment