TangerangSatu.com SERANG – Pemerintah
Provinsi Banten melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan
menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2017 untuk dua daerah yakni Kabupaten
Tangerang dan Serang.
Kepala
Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Banten Untung Saritomo di Serang,
Senin, mengatakan Surat Keputusan (SK) UMSK dua daerah tersebut telah
ditandatangani pada 30 Desember 2016 lalu.
Dengan
demikian buruh di dua daerah itu akan mengalami kenaikan dari UMK 2017 yang
sudah ditetapkan sebelumnya, kini besaran upah tersebut mengacu pada upah
sektoral.
"Dalam
SK Nomor 561/Kep.664-Huk/2016 tentang UMSK 2017 Kabupaten Tangerang, ada lima
sektoral atau kelompok. Sedangkan SK UMSK Kabupaten Serang dengan Nomor
561/Kep.665-Huk/2016, hanya terbagi dua sektoral,"kata Untung Saritomo.
Ia
mengatakan, berdasarkan SK UMSK 2017 Kabupaten Tangerang, ada lima kelompok
atau sektoral. Sektoral IA kenaikannya 15 persen dari UMK 2017, sektoral I.B
kenaikanya 11 persen, sektoral II kenaikanya 10 persen, sektoral III.A
kenaikannya 5 persen dan sektoral III.B kenaikannya 2,5 persen.
Sementara
itu, kenaikan UMSK 2017 Kabupaten Tangerang hanya ada dua sektoral dan kenaikannya
tidak berdasarkan persentase, tetapi langsung besaran rupiah. Kelompok I
Rp3.348.866 dan Kelompok II Rp3.308.866.
"Dengan
telah ditetapkan UMSK Kabupaten Tangerang dan Serang. Berarti hanya Tangsel
saja yang belum ada keputusannya," kata Untung didampingi Kasie Pengupahan
dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya.
Ia
menjelaskan, penetapan UMSK dilakukan sesuai kesepakatan antara serikat buruh
dengan pengusaha dan telah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota.
"Jadi
UMSK ini, sepenuhnya ada di kabupaten/kota. Berbeda dengan UMK yang kenaikannya
sesuai dengan PP 78 tahun 2015, yakni 8,25 persen," ungkapnya.
Sementara
Karna Wijaya mengatakan, penetapan UMSK untuk Kabupaten Tangerang semestinya
sudah dilakukan berbarengan dengan Cilegon dan Kota Tangerang. Namun lantaran
ada persoalan di tingkat buruh dan pengusaha, akhirnya ditunda.
"Kami
memang sengaja meminta kepada kabupaten/kota untuk menyelesaikan dulu
persoalan-persoalan di bawah. Itu terjadi di Kabupaten Tangerang, dimana
buruh meminta industri alas kaki, tidak masuk di sektoral III.B, tetapi di
sektoral II, seperti tahun sebelumnya," katanya.
- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
0 Response to "Pemprov Banten Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2017"
Post a Comment