KPK Cekal 2 Wanita Anak Buah OC Kaligis

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua wanita yang menjadi anak buah Otto Cornelis Kaligis, yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Yurinda dan Venny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Yurinda dan Venny diketahui sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya juga sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Agustus 2015.

Pencegahan itu juga dikenakan kepada empat orang lain, yaitu Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, istri mudanyanya Evi Susanti, pengacara di kantor OC Kaligis Julius Irawansyah Mawarji dan OC Kaligisi sendiri.

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Gatot dan Evi, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seperti yang disampaikan oleh pengacaranya Razman Arif Nasution.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatra Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Cekal 2 Wanita Anak Buah OC Kaligis"

Post a Comment