DPR Minta Pemerintah Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing

Serbuan tenaga kerja asing khususnya asal Cina yang bekerja di Indonesia harus segera dibatasi. Sebab saat ini masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan layak.
"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia," ujar Anggota Komisi IX Roberth Rouw dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).
Jika Presiden Joko Widodo tidak melakukan itu, maka sama saja seolah tidak mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadangnya. Jokowi diminta tegas membatasi serbuan TKA khususnya asal Cina karena jumlahnya cukup banyak.
"Kalau ini dibatasi, maka konsep Trisakti Bung Karno bisa terwujud di di era pemerintahannya saat ini," kata politisi asal Papua tersebut.
Roberth berharap Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA benar-benar dipraktikkan. Pasalnya peraturan itu berguna untuk memperketat masuknya TKA ke Indonesia.
Hingga pertengahan 2015, tercatat ada 41.365 orang berdasarkan data izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA asal Cina sepanjang 1 Januari 2014-Mei 2015.
Dari jumlah tersebut yang masih ada di Indonesia mencapai 12.837 buruh. Sektor perdagangan dan jasa menjadi pos yang paling diminati dengan 26.579 buruh. Sektor selanjutnya yang paling diminati adalah industri dengan 11.114 buruh. Sementara itu pertanian menampung 3.672 buruh.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR Minta Pemerintah Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing"

Post a Comment