Setelah Kp Pulo, Pemprov DKI Akan Paksa Warga Bidara Cina Tempati Rumah Susun


Setelah menggusur warga Kampung pulo,, pemprov DKI Jakarta juga akan menggusur Warga Bidara Cina Jakarta Timur karena menolak  direlokasi ke rumah susun (rusun). Hal itu disampaikan oleh  Gubernur DKI Basuki T Purnama Rabu (26/8) di Balai kota Jalan Merdeka Selatan Jakarta

"Bidara Cina kita lihat, kalau memang nggak mau relokasi, kita akan paksa. nggak ada pilihan. Karena ini sodetan harus jalan. Menurut saya sudah solusi, mau solusi bagaimana? Kamu ngotot minta sesuatu yang bukan hak kamu dong,"  tegasnya

Sebagaimana diberitakan, warga Bidara Cina yang bakal kena proyek Sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) menyatakan awalnya Pemerintah Provinsi DKI menjanjikan uang ganti rugi, bahkan tanpa mensyaratkan Surat Hak Milik (SHM). Ahok menanggapi soal hal ini.

"Bukan, bukan. Itu kalimat yang salah, gitu lho," tanggapnya.

Pada Desember 2014, Ahok mengakui memang meneken Peraturan Gubernur DKI 190 Tahun 2014, bahwa untuk tanah yang ber-SHM maka ganti rugi akan diberikan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Bila tanah tanpa SHM namun disertai Girik, maka ganti ruginya sebesar 80 persen dari NJOP. Bila hanya ada sekadar 'bukti surat alas' atas tanah, maka ganti ruginya 25 persen dari NJOP.

"Tapi kalau nggak ada dasar untuk membantu mereka, kira-kira bagaimana? Kamu menduduki tanaha orang (negara -red). Saya dasar bayar anda itu apa?" kata Ahok.

Ahok memastikan, warga di Bidara Cina tak ber-SHM. Namun bila benar ada SHM atau Girik yang dipegang warga itu, Pemprov DKI akan membayar ganti rugi, tentu juga seturut dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Usut punya usut, warga Bidara Cina menduduki lahan negara. Maka ganti rugi tak bisa dibayar, kecuali bila warga bisa menunjukkan SHM, girik, atau 'bukti surat alas' atas tanah. 

Ahok juga pernah hampir menerbitkan Pergub khusus tentang Ciliwung pada 2015, agar ganti rugi kepada warga yang direlokasi bisa dikucurkan. Namun ternyata ide tersebut malah bertentangan dengan hukum, karena ganti rugi tak bisa diberikan kepada warga yang menduduki tanah negara.

"Saat itu, datang nota dinas dari Biro Hukum, bahwa itu tidak bisa (menggant rugi warga yang menduduki tanah negara). Melanggar peraturan itu," kata Ahok yang mantan anggota Komisi II DPR ini.

Namun realisasi relokasi warga Bidara Cina belum pasti. Ahok akan menunggu kesiapan semua pihak, termasuk pihak Kepolisian. Untuk sekarang, warga di wilayah itu bahkan menolak bila tanahnya diukur.

"Dia juga melarang kita ukur. Mau bagaimana coba sodetan," kata Ahok.

Belum bisa dipastikan apakah relokasi itu akan dijalankan tahun depan atau di waktu yang lain. "Ya kita akan atur. Kita lihat situasi bagaimana," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setelah Kp Pulo, Pemprov DKI Akan Paksa Warga Bidara Cina Tempati Rumah Susun"

Post a Comment