Pemindahan terpidana kasus
suap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) dari Lapas Sukamiskin ke Rutan
Serang sarat kepentingan politik.
"TCW dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan Pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan kedepan atau hingga Pilkada selesai," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan, Benu Novit Naeng, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (30/9).
TCW pada tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar nomor 14. Benu menilai alasan pemindahan suami Airin Rachmi Diany itu karena diperlukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
"Bila TCW diperlukan sebagai saksi maka bisa didatangkan dari Bandung. Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali. Tidak perlu memberikan waktu tinggal TCW di Rutan Serang selama empat bulan," katanya.
Suhendar sebagai Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengatakan dengan pemindahan TCW ini membuat kondisi di Banten menjadi tidak aman lagi. Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar tak bisa dihindarkan. Apalagi, TCW tersangkut dalam kasus suap pilkada Lebak.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik TCW ke Sukamiskin Bandung untuk menghasilkan Pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tukasnya
"TCW dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan Pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan kedepan atau hingga Pilkada selesai," ujar Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan, Benu Novit Naeng, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (30/9).
TCW pada tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang Klas II dan menempati kamar nomor 14. Benu menilai alasan pemindahan suami Airin Rachmi Diany itu karena diperlukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
"Bila TCW diperlukan sebagai saksi maka bisa didatangkan dari Bandung. Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali. Tidak perlu memberikan waktu tinggal TCW di Rutan Serang selama empat bulan," katanya.
Suhendar sebagai Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengatakan dengan pemindahan TCW ini membuat kondisi di Banten menjadi tidak aman lagi. Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar tak bisa dihindarkan. Apalagi, TCW tersangkut dalam kasus suap pilkada Lebak.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik TCW ke Sukamiskin Bandung untuk menghasilkan Pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tukasnya
0 Response to "Aroma Politis Di Balik Pemindahan TCW Ke Lapas Serang Tak Bisa Di Tutupi"
Post a Comment